Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 04 November 2021 | 10:48 WIB
Shandy Aulia di Polda Metro Jaya. (MataMata.com/Yuliani)

SuaraBatam.id - Laura Aprilya Bakkara melaporkan Shandy Aulia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan mendistribusikan judi online melalui media elektronik.

Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Shandy Aulia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dia juga melaporkan Shandy Aulia ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, kasus tersebut kekinian sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buntut Polisi Minta Sekarung Bawang, Kapolda Kumpulkan Jajaran Polantas Secara Tertutup

Akhirnya pada Kamis (4/11/2021) Shandy Aulia, yang didampingi kuasa hukum, tampak tiba di Polda Metro Jaya.

Shandy Aulia tampil formal kasual dengan kemeja berwarna putih dan celana denim. Rambut panjangnya diikat ke belakang dan membiarkan poninya menutup dahi.

Ibu satu anak ini juga irit bicara ditanya soal kedatangannya ke kantor polisi. Ia hanya tersenyum simpul dan menolak menjawab berbagai pertanyaan awak media.

"Entar ya ntar," kata Shandy Aulia.

Hal senada pun dilakoni kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Ia tampak terburu mengantarkan kliennya untuk jalani pemeriksaan perdana terkait dugaan mempromosikan judi online.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Judi Online, Shandy Aulia Irit Bicara

Load More