
SuaraBatam.id - Seorang karyawan Alfamart Bukit Permata, Sagulung berinisial YH (23) dilaporkan pihak manajemen atas tindakan penggelapan uang.
Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki saat dihubungi Selasa (12/10/2021) membenarkan hal tersebut.
"Benar ada salah satu karyawan Alfamart di wilayah hukum kita yang dilaporkan oleh pihak management," ujarnya.
Kini, YH telah diamankan di Mapolsek Sagulung. Ia melakukan penggelapan akibat terlilit hutang dari aplikasi pinjaman online.
Sebelumnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari pihak management Alfamart Bukit Permata, Sabtu (31/7/2021) lalu, atas tindakan penggelapan uang.
Dari laporan yang diterima, pelaku terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 45.573.000.
"Pelaku YH (23) nekat membawa kabur uang tunai dalam Brankas Alfamart sebesar Rp 36.100.800 dan uang yang ada di dalam mesin kasir sebesar Rp 9.472.200," ungkapnya.
Peristiwa penggelapan tersebut awalnya terungkap dari laporan salah satu rekan shift pelaku, kepada pengawas dikarenakan pelaku pergi ke ATM dan tidak kembali.
Pengawas yang mendapatkan laporan tersebut, juga diketahui langsung mendatangi lokasi, dan mendapati bahwa uang yang tersimpan di dalam brankas dan mesin kasir telah hilang.
Baca Juga: Indomaret Alfamart Berdekatan, Peraturan Kota Bekasi Dianggap Tidak Jelas
"Mendapati fakta itu, mereka langsung melapor ke Polsek Sagulung. Namun handphone milik pelaku sudah tidak bisa dihubungi, dan pelaku berhasil melarikan diri," paparnya.
Pelaku sendiri diungkapkannya berhasil diamankan di wilayah Tiban Riau Bertuah, Sekupang pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui tindakan penggelapan yang dilakukannya.
Tidak hanya itu, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Merk VIVO hasil tindak pidana, yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut.
Sementara itu, YH sendiri mengakui bahwa tindakan penggelapan uang dilakukannya guna melunasi hutang pinjaman online.
Tidak hanya itu, uang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku juga digunakan untuk membayar uang kontrakan rumah, dan biaya lahiran.
"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah untuk bayar hutang pinjaman online, bayar biaya lahiran, bayar kontrakan dan beli hp," terangnya.
Kini atas perbuatannya, pelaku YH (23) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
8 Sabun Mandi Tanpa SLS dan Paraben di Alfamart, Aman untuk Kulit Sensitif
-
Promo Alfamart dan Spesial Alfagift Periode 1-15 Juli 2025, Belanja Makin Hemat
-
7 Sunscreen Glowing Ala Drakor di Bawah Rp 50 Ribu Ada di Indomaret - Alfamart
-
Resmi Pengangguran, Nathan Tjoe-A-On Pakai Seragam Alfamart
-
Promo Alfamart Nugget Hari Ini 11 Juni 2025, Nikmati Diskon Besar-Besaran!
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
Terkini
-
Apresiasi BRILiaN Way, Danantara: Transformasi Culture Perkuat Posisi BRI di Asia Tenggara
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik