Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 11 Oktober 2021 | 15:06 WIB
ilustrasi [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraBatam.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Pemerintah telah menjelaskan alasan libur yang diundur sebab antisipasi penularan Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” terang Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, Sabtu (9/10/2021) dikutip dari terkini.id-Jaringan Suara.com

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Digeser Pemerintah, Warganet: Yang Menggeser Saya Panggil Laknatullah

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” pungkasnya.

Keputusan ini tetap saja menuai komentar warganet. Melansir dari makassar.terkini.id sejumlah warganet ramai berkomentar.

“yg mengeser saya panggil laknatullah,” tanggap akun Meydan sou**.

“sekalian mukidi sama genknya digeser,” timpal akun The Cadive U**.

“kebijakan tak bermanfaat blas……!!!” sembur akun Irfan Irf***.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Digeser Kemenag, Netizen Sebut Pihak yang Menggeser Laknatullah

Load More