Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 13:40 WIB
Disodomi Teman Kost, Remaja di Batam Melarikan Diri Lompat dari Ruko
Suasana penangkapan pelaku oleh tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri (ist)

Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gasak Kotak Amal dan Tabung Gas di Pasar Tiban Batam

Load More