Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 18:25 WIB
Pertemuan perwakilan HNSI Kepri dalam rangka melakukan penolakan terhadap PP 85/2021 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Harbourbay Batam, Jumat (1/10/2021) (nando)

Dengan sikap menolak PP 85/2021 ini, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Pusat dapat mengembalikan aturan lama, yakni memberlakukan kembali PP 75/2021.

Apabila hal ini tidak segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, maka pihaknya mengancam seluruh kapal penangkap ikan di Kabupaten Karimun akan mogok beroperasi.

"Walau sebenarnya aturan tersebut juga memberatkan kami dari sisi biaya perpanjangan izin kapal. Tapi masih lebih masuk akal, apabila dibandingkan dengan isi dari PP 85/2021," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Survei SMRC, Mayoritas Publik Ingin Negara Pancasila, Bukan Berdasarkan Ajaran Agama

Load More