SuaraBatam.id - Pengamat penerbangan Alvin Lie pertanyakan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021, yang mengatur mengenai aturan perjalanan antar kota menggunakan transportasi umum, di masa pandemi Covid-19.
Hal ini terkait dengan tragedi Citilink, di mana seorang anak diduga membuka pelindung tuas pintu darurat maskapai Citilink QG 944, rute Jakarta-Batam yang mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Senin (27/9/2021) sore kemarin.
"Aturannyakan jelas, saya dapat informasi bahwa anak tersebut berusia di bawah 12 tahun. Dalam SE 62/2021 bukankah anak dengan usia di bawah 12 tahun belum diizinkan berpergian dengan maskapai penerbangan," tegasnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/9/2021).
Untuk itu, Alvin juga mempertanyakan mengenai pejabat ataupun instansi yang memberikan izin, bagi sang anak untuk dapat ikut dalam penerbangan tersebut.
Untuk diketahui, dalam SE 62/2021 mengatur mengenai persyaratan terbang di masa pandemi, di mana salah satunya adalah persyaratan vaksinasi minimal dosis 1, serta memiliki surat keterangan Swab PCR kurun waktu 1x24 jam.
"Sementara aturan Kemenkes saat ini, bagi anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan menerima vaksin. Jadi apakah aturan ini harus diubah, atau kalau memang masih relevan silahka ditegakkan," terangnya.
Alvin juga menyoroti bahwa penegakan SE 62/2021 mengenai aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, belum sepenuhnya dapat ditegakkan, mengingat bahwa masih adanya ditemukan anak di bawah usia 12 tahun yang ikut dalam penerbangan.
Hal ini, menurutnya berpotensi membuat anak dapat terpapar Covid-19 selama perjalanan.
"Berbeda dengan orang dewasa, terutama yang sudah mendapatkan vaksin. Tentu imunitas nya lebih kuat. Aturan itu dibuat, guna menjaga agar anak kita tetap aman. Bukan sebagai langkah untuk melarang orang berpergian," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenhub Segera Investigasi Pesawat Citilink yang Mendarat Darurat karena Bocah
Kemudian yang menjadi perhatian dia adalah keberadaan penumpang yang duduk tepat di bagian pintu darurat.
Mengingat dalam aturan penerbangan bahwa penumpang yang diizinkan duduk di bagian tersebut, adalah pria yang memiliki kesehatan jasmani, mengingat agar dapat membantu dalam membuka pintu darurat yang memiliki bobot 25 kilogram.
Menurutnya penarikan pelindung tuas pintu darurat, tidak mungkin bisa dilakukan si anak dengan gampangnya.
"Belum lagi tempat duduk di bagian itu berbeda. Tidak bisa disandarkan seperti tempat duduk lain, sehingga sebenarnya membuat orang kurang nyaman, dan menurut saya tidak mungkin dapat langsung tertidur pulas selama perjalanan. Apalagi perjalanan juga masih sebentar, kalau tidak salah baru sekitar 30 menit setelah take off," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
RUPSLB Garuda Setujui Penyertaan Modal Danantara, Akan Digunakan Untuk Ini
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink
-
GIAA Dapat Modal Rp 30,5 Triliun dari Danantara, Citilink Dapat Jatah Terbesar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar