SuaraBatam.id - Pengamat penerbangan Alvin Lie pertanyakan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021, yang mengatur mengenai aturan perjalanan antar kota menggunakan transportasi umum, di masa pandemi Covid-19.
Hal ini terkait dengan tragedi Citilink, di mana seorang anak diduga membuka pelindung tuas pintu darurat maskapai Citilink QG 944, rute Jakarta-Batam yang mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Senin (27/9/2021) sore kemarin.
"Aturannyakan jelas, saya dapat informasi bahwa anak tersebut berusia di bawah 12 tahun. Dalam SE 62/2021 bukankah anak dengan usia di bawah 12 tahun belum diizinkan berpergian dengan maskapai penerbangan," tegasnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/9/2021).
Untuk itu, Alvin juga mempertanyakan mengenai pejabat ataupun instansi yang memberikan izin, bagi sang anak untuk dapat ikut dalam penerbangan tersebut.
Untuk diketahui, dalam SE 62/2021 mengatur mengenai persyaratan terbang di masa pandemi, di mana salah satunya adalah persyaratan vaksinasi minimal dosis 1, serta memiliki surat keterangan Swab PCR kurun waktu 1x24 jam.
"Sementara aturan Kemenkes saat ini, bagi anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan menerima vaksin. Jadi apakah aturan ini harus diubah, atau kalau memang masih relevan silahka ditegakkan," terangnya.
Alvin juga menyoroti bahwa penegakan SE 62/2021 mengenai aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, belum sepenuhnya dapat ditegakkan, mengingat bahwa masih adanya ditemukan anak di bawah usia 12 tahun yang ikut dalam penerbangan.
Hal ini, menurutnya berpotensi membuat anak dapat terpapar Covid-19 selama perjalanan.
"Berbeda dengan orang dewasa, terutama yang sudah mendapatkan vaksin. Tentu imunitas nya lebih kuat. Aturan itu dibuat, guna menjaga agar anak kita tetap aman. Bukan sebagai langkah untuk melarang orang berpergian," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenhub Segera Investigasi Pesawat Citilink yang Mendarat Darurat karena Bocah
Kemudian yang menjadi perhatian dia adalah keberadaan penumpang yang duduk tepat di bagian pintu darurat.
Mengingat dalam aturan penerbangan bahwa penumpang yang diizinkan duduk di bagian tersebut, adalah pria yang memiliki kesehatan jasmani, mengingat agar dapat membantu dalam membuka pintu darurat yang memiliki bobot 25 kilogram.
Menurutnya penarikan pelindung tuas pintu darurat, tidak mungkin bisa dilakukan si anak dengan gampangnya.
"Belum lagi tempat duduk di bagian itu berbeda. Tidak bisa disandarkan seperti tempat duduk lain, sehingga sebenarnya membuat orang kurang nyaman, dan menurut saya tidak mungkin dapat langsung tertidur pulas selama perjalanan. Apalagi perjalanan juga masih sebentar, kalau tidak salah baru sekitar 30 menit setelah take off," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pegawai SPPG Mau Dijadikan ASN, Alvin Lie Punya Kekhawatiran seperti Ini
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
RUPSLB Garuda Setujui Penyertaan Modal Danantara, Akan Digunakan Untuk Ini
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi