
SuaraBatam.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang debt collector membawa kabur motor milik seorang driver ojol viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @updateinfojakarta, Selasa (7/9/2021) tampak driver ojol berusaha mengejar sepeda motornya yang dibawa paksa oleh debt collector.
Driver tersebut tampak terus memegangi sepeda motornya di saat debt collector dengan sangat kencang memacu sepeda motor tersebut.
Sang driver pun terlihat tak rela melepas sepeda motornya hingga bagian kakinya terseret di aspal.
Baca Juga: Video Detik-Detik Debt Collector Rampas Motor Ojol, Pemilik Sampai Terseret Amankan Motor
Beberapa warga dan rekan sesama ojol tampak memberikan pertolongan untuk si driver. Mereka beramai-ramai mengejar debt collector yang nekat menyita sepeda motor tersebut.
Seorang pria berbaju hitam bahkan sempat memukul punggung debt collector, namun aksinya itu tak membuat si debt collector menghentikan niatnya untuk membawa sepeda motor tersebut.
"Peristiwa terjadi di jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakbar, Senin (6/9/2021)" bunyi keterangan dalam video tersebut, seperti dikutip BeritaHits.id, Selasa (7/9/2021).
"Informasi yang didapat, ojol diadang dua debtcolletor, saat (driver) diminta membeli meterai, motor langsung dibawa kabur," lanjutnya.
Di bagian akhir video, tampak debt collector tersebut berhasil dihentikan oleh kumpulan massa. Ia terlihat tak berkutik ketika banyak orang mengerumuninya.
Baca Juga: Satu Tertangkap, Polisi Buru Debt Collector Utama Pembawa Kabur Motor Ojol
Para warganet yang melihat video tersebut lantas menuliskan beragam komentar. Sebagian besar dari mereka tak membenarkan tindakan debt collector tersebut.
"Saya nggak membenarkan aksi ini. Cuma debt collector juga kan pastinya kerja. Kalau nggak begitu pasti juga dia ditekan atasannya. Jadi mau gimana? Serba salah," komentar salah satu warganet.
"Nggak boleh dc merampas kendaraan meskipun menunggak, caranya ke pengadilan," sahut warganet lain.
"Tergantung, sekarang banyak debt collector ilegal, karena perusahaan leasing dengan gampang membocorkan data nasabah ke pihak ketiga atau pihak keempat yaitu mereka para matel, kedua sesuai peraturan ojk atau pun aturan pemerintah penarikan kendaraan harus sidang PTUN dan tidak dibenarkan penarikan di jalan," ujar salah satu warganet.
"Mereka yang menunggak memang salah, tapi kalau motor itu jatuh bukan ke dc yang legal apa motor gak hilang cicilan tetap harus bayar," lanjut warganet tersebut.
"Ini alasanku takut kredit," ujar warganet lain.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!