Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 29 Juli 2021 | 15:49 WIB
Ilustrasi Facebook. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap seorang pria bernama Abdul Aziz lantaran menghina profesi wartawan di media sosial. Sebelumnya, ia sudah viral lantaran menyebut wartawan sebagai profesi hina dalam agama Islam. Kekinian, akun tersebut sudah dihapus.

Sebelum dihapus, jepretan layar komentar akun tersebut viral hingga menjadi barang bukti laporan sejumlah wartawan kepada Mapolres Madiun Kota pada 20 Juli 2021. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku penghina profesi wartawan di Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan pada Selasa (27/7/2021).

“layo endi Vidio pas detik” e wonge mati.. tenan kenak korona opo Ra.. opo mati mergo obat. Neng agama wae di ajarne.. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita” untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax,” tulis akun Mas Aziz di kolom komentar.

Kepada para wartawan, pria 23 tahun itu mengaku menyesal dan meminta maaf atas komentarnya pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Heboh Pulsa di Ponsel Jadul Ada Rp 250 Juta, Warganet: Bisa Nelpon Sampai Mulut Berbusa

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan, Madiun khususnya. Atas komentar saya sebelumnya yang telah menyinggung wartawan dan pihak lain. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan lebih bijak lagi di media sosial,” kata Aziz dalam rilis di Mapolres Madiun Kota, melansir Solopos --jaringan Suara.com.

Disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, pihaknya menerima laporan penghinaan terhadap wartawan dan segera menangkap pelaku.

“Pelaku memang sudah mengakui dan sudah meminta maaf. Alasan pelaku melakukan itu karena membela ulama. Karena di video itu ada seorang yang dianggapnya sebagai ulama,” kata dia.

Namun, pelaku tidak dihukum melainkan polisi lebih mengutamakan adanya mediasi antara korban dengan pelaku.

Pelaku dugaan penghinaan ini dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. Dalam penyelesaian kasus ini, pelaku akan diminta untuk membuat permohonan maaf dan diunggah di akun media sosial pribadinya.

Baca Juga: Ditonton 11 Juta Kali, Viral Testimoni Wanita Nikahi Sahabat: Jadi Geli Sendiri

Kapolres berharap kasus pencemaran nama baik di dunia maya ini menjadi yang terakhir. Masyarakat diharapkan bisa bijak dalam bermedia sosial.

“Imbauan saya, jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Saat berkomentar, di sana ada hak orang lain yang harus dihargai,” ujar Kapolres.

Load More