
SuaraBatam.id - Menyambut Hari Raya Haji atau Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam memberikan surat peringatan (SP) pertama kepada 20 pedagang sapi dan kambing yang berada di Kecamatan Mainland Kota Batam.
Kepala Dinas DKPP Batam, Mardanis menegaskan, pemberian surat peringatan lantaran mereka dianggap menganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan mengenai aturan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19.
"Mereka melanggar Perda nomor 6 tentang ketertiban umum. Selain itu juga hewan kurban ini belum dilakukan pengecekan kesehatannya terutama di masa pandemi ini," ujar Mardanis melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021).
Melalui pemberian SP 1 ini Mardanis mengingatkan agar para pedagang dapat memindahkan lokasi berjualan yang mengambil bahu jalan protokol di Batam.
Baca Juga: Sholat Idul Adha: Niat, Tata Cara, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
Padahal, Pemkot Batam mengaku telah menyediakan tempat khusus bagi para pedagang hewan 1urban dan juga hewan ternak.
"Mereka berjualan tidak di tempat yang seharusnya. Karena semua sudah diatur, tempat aktivitas perdagangan hewan itu ada di Sei Temiang. Kalau sekarang di pinggir jalan protokol pun mereka buka lapak dagang. Ini menyalahi makanya, kami harus tertibkan," tegasnya kembali.
Ia menambahkan, surat peringatan pertama ini berlaku selama dua Minggu ke depan. Para pedagang hewan kurban diberikan waktu untuk memindahkan dan menutup lokasi usaha mereka yang menyalahi aturan tersebut.
"Nanti kalau tidak juga dipatuhi, akan diangkut semua biar kita kasih efek jera," paparnya.
Ia berharap para pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut mau mematuhi peringatan yang sudah dikeluarkan. Ia tidak memungkiri saat ini pelaku usaha dagang sapi turut terdampak Covid-19, namun mereka tetap harus mematuhi aturan.
Baca Juga: Dirawat di Ruang Isolasi, Begini Kondisi Terkini Ismeth Abdullah
"Intinya dua Minggu lagi kami akan turun bersama Ditpam, Satpol PP untuk menindak mereka yang masih melanggar. Kami sudah kasih waktu dalam dua Minggu ini untuk menutup lokasi yang tidak memiliki izin ini tersebut," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Baru Mualaf, Celine Evangelista Pastikan Berkurban di Idul Adha Tahun Ini
-
Jelang Idul Adha: Stok Pangan Aman, Harga Terkendali? Cek Fakta di Lapangan!
-
Idul Adha Tak Sampai Sebulan Lagi: 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp 50 Juta untuk Angkut Kambing
-
Update Harga Sapi Kurban Idul Adha 2025, Jangan Kaget Cek Daftar Lengkapnya
-
Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Daging Kurban? Berikut Penjelasannya
Tag
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan, Perawatan Hemat Biaya
-
BREAKING NEWS! Carlo Ancelotti Resmi Jadi Pelatih Timnas Brasil
-
Warga Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Buntut Program Barak Militer Anak Nakal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp500 Ribuan: 4G Spek Dewa, RAM 3GB
-
7 Rekomendasi Makeup Lokal Terbaik: Brand Milik Artis, Harga Kantong Pelajar
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan