SuaraBatam.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong produksi laptop domestik melalui Kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) guna mendorong pertumbuhan industri nasional.
Saat ini, potensi penggunaan laptop di Indonesia terus meningkat seiring kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia. Potensi jumlah penduduk yang besar membuat Kemenperin mengajak semua pihak untuk memprioritaskan produk domestik dalam memenuhi kebutuhannya.
“Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Kemenperin mencatat, saat ini terdapat lima produsen perakitan laptop di dalam negeri, yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, PT. Supertone, PT. Evercoss Technology Indonesia, dan PT. Bangga Teknologi Indonesia.
“Kami proaktif mendorong untuk peningkatan penggunaan laptop dari produksi industri dalam negeri, karena kualitasnya tidak kalah bersaing dengan produk impor,” kata Agus kepada Antara.
Guna mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu merek global berinvestasi di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan kebijakan TKDN, terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD.
“Kemenperin sedang menyusun Peraturan Menteri untuk menetapkan threshold sebesar 40 persen untuk produk laptop serta tata cara perhitungannya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.
Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.
Saat ini, lima produsen telah memenuhi TKDN minimal 25 persen. Bahkan tiga produsen yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, dan PT. Supertone telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Baca Juga: Perdana! Realme Siap Luncurkan Tablet dan Laptop 15 Juni, Mirip MacBook?
Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40 persen dengan nilai TKDN minimal 25 persen, wajib digunakan di dalam negeri.
Berita Terkait
-
Usung Spesifikasi Gahar, Xiaomi Siap Rilis Laptop Anyar
-
Wanita Terciduk Lakukan Hal Ini Pas Jaga Warung, Publik: Biar Nggak Dikira Pesugihan
-
Meski Beri Bantuan ke India, Kemenperin Pastikan Stok Tabung Oksigen Dalam Negeri Aman
-
Cara Download Free Fire di Laptop dan Spesifikasi PC yang Kompatibel
-
Dampak Krisis Chip, Harga Laptop dan HP Naik Hingga Rp 722.000
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia