SuaraBatam.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong produksi laptop domestik melalui Kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) guna mendorong pertumbuhan industri nasional.
Saat ini, potensi penggunaan laptop di Indonesia terus meningkat seiring kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia. Potensi jumlah penduduk yang besar membuat Kemenperin mengajak semua pihak untuk memprioritaskan produk domestik dalam memenuhi kebutuhannya.
“Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Kemenperin mencatat, saat ini terdapat lima produsen perakitan laptop di dalam negeri, yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, PT. Supertone, PT. Evercoss Technology Indonesia, dan PT. Bangga Teknologi Indonesia.
“Kami proaktif mendorong untuk peningkatan penggunaan laptop dari produksi industri dalam negeri, karena kualitasnya tidak kalah bersaing dengan produk impor,” kata Agus kepada Antara.
Guna mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu merek global berinvestasi di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan kebijakan TKDN, terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD.
“Kemenperin sedang menyusun Peraturan Menteri untuk menetapkan threshold sebesar 40 persen untuk produk laptop serta tata cara perhitungannya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.
Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.
Saat ini, lima produsen telah memenuhi TKDN minimal 25 persen. Bahkan tiga produsen yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, dan PT. Supertone telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Baca Juga: Perdana! Realme Siap Luncurkan Tablet dan Laptop 15 Juni, Mirip MacBook?
Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40 persen dengan nilai TKDN minimal 25 persen, wajib digunakan di dalam negeri.
Berita Terkait
-
Usung Spesifikasi Gahar, Xiaomi Siap Rilis Laptop Anyar
-
Wanita Terciduk Lakukan Hal Ini Pas Jaga Warung, Publik: Biar Nggak Dikira Pesugihan
-
Meski Beri Bantuan ke India, Kemenperin Pastikan Stok Tabung Oksigen Dalam Negeri Aman
-
Cara Download Free Fire di Laptop dan Spesifikasi PC yang Kompatibel
-
Dampak Krisis Chip, Harga Laptop dan HP Naik Hingga Rp 722.000
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan SPPG Daftar SLHS: Tak Lengkap, Saya Suspend!
-
Nanik: Kepala Daerah Jadi Conductor dan Arranger Program MBG
-
Prediksi Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam selama Nataru
-
Wakil Kepala BGN Wanti-wanti Dapur MBG yang Tak Sesuai Standar