SuaraBatam.id - Ahli ekonomi, Makroekonomi dan Pasar Keuangan dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky mengatakan, Indonesia tidak akan sampai tahap gagal bayar.
Untuk diketahui, per Mei 2021, utang Indonesia meningkat 22 persen menjadi Rp6.418,15 trilyun dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp5.258,7 trilyun.
"Saya rasa memang iya utang kita naiknya melonjak drastis. Kita tidak pernah memiliki utang secara rasio PDB setinggi ini, tapi kalau dibandingkan banyak negara kita memang jauh lebih aman. Jadi, saya tidak melihat ini sebagai ancaman bahwa kita akan mendekati gagal bayar," ujar Riefky, Sabtu (26/6/2021).
Meski utang Indonesia meningkat drastis, Riefky mengatakan, hal itu dilakukan karena mendesaknya berbagai kebutuhan untuk menangani krisis kesehatan dan juga berbagai program perlindungan dan bantuan sosial untuk mengurangi dampak wabah Covid-19.
"Permasalahannya ini kita harus membahasnya dalam konteks yang sesuai. Memang betul di satu sisi utang Pemerintah Indonesia ini naik melampaui kondisi-kondisi sebelum adanya pandemi, tapi kalau kita bandingkan dengan negara lain, utang kita melonjaknya tidak yang paling parah. Bahkan, banyak negara yang utangnya sampai di atas 100 persen dari GDP-nya atau mendekati 100 persen. Kita masih 40 persen. Ini pun juga sebelum pandemi kita jauh lebih rendah dari negara lain," kata Riefky.
Untuk informasi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 menyebut, rasio defisit dan utang terhadap PDB Indonesia masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara, namun ada tren peningkatan yang perlu diwaspadai oleh pemerintah.
BPK menyebutkan indikator kerentanan utang tahun 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF atau International Debt Relief (IDR) seperti rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.
Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen juga melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.
"Apa yang disampaikan BPK itu betul, tapi saya rasa belum komplit atau belum utuh. Satu, iya utang kita meningkat, tapi yang tidak disampaikan oleh BPK, utang Indonesia sebagian besar itu utang jangka panjang. Jadi, kita tidak bicara kita gagal bayar setahun dua tahun, ini adalah utang yang memang jatuh temponya 30 sampai 50 tahun," ujar Riefky kepada Antara.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan SBR010 dengan Kupon 5,10 Persen
Ia menambahkan, utang tidak hanya digunakan untuk membantu masyarakat. Tapi juga digunakan untuk berbagai program strategis pemerintah seperti pembangunan infrastruktur dan juga membuat lapangan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
"Jadi, saya rasa ini isunya juga perlu didudukkan sesuai dengan konteksnya. Bahwa ini untuk kebutuhan yang urgent iya, bahwa ini tidak ada cara lain, iya, karena saat ini penerimaan pemerintah sangat tertekan selama pandemi. Namun, bahwa ini adalah utang yang bukan jatuh tempo dalam waktu dekat, itu juga perlu disampaikan," kata Riefky.
Namun demikian, Riefky mengingatkan utang pemerintah harus dikelola secara sangat hati-hati dan disiplin, serta publik juga harus terus memantau pengelolaan utang pemerintah tersebut.
Ia menilai selama utang pemerintah digunakan untuk kebutuhan yang produktif seperti menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat, tidak akan menjadi masalah ke depannya. Risiko gagal bayar pun juga tampaknya kemungkinan kecil akan terjadi.
"Saya juga perlu tekankan ini sangat jauh, saya rasa ini bahkan tidak akan mungkin terjadi gagal bayar. Artinya, kalau kita melihat kondisi pandemi ini, ada 50 lebih negara yang utangnya jauh lebih parah dari Indonesia. Kalau kita sampai melihat Indonesia gagal bayar, berarti kita sudah sampai di tahap melihat 50 negara lain ini sudah mengalami gagal bayar. Saya rasa ini skenario yang sangat kecil kemungkinannya akan terjadi," ujar Riefky.
Utang pemerintah memang naik signifikan dan menimbulkan kekhawatiran sebagaimana disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi utang itu dinilai tidak akan sampai pada tahap gagal bayar.
Berita Terkait
-
Utang Indonesia Naik, Menteri Luhut: Gara-gara Covid-19
-
Tak Cuma Kejar Popularitas, 6 Artis Korea Ini Kerja Keras Demi Lunasi Utang Keluarga
-
Ditagih Orang, Atta Halilintar : Ibuku Nggak Pernah Bilang Punya Utang
-
Utang Indonesia Capai Rp 6.418 Triliun, Ini Tanggapan Sri Mulyani
-
Kementerian Investasi Gandeng UI untuk dalam Investasi Baterai Mobil Listrik
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen