SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro baru hingga 5 Juli mendatang belum dapat diterapkan di wilayahnya.
Dengan tegas, Rudi menyebutkan aturan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ini akan dikaji ulang dengan melihat kondisi masyarakat dan kondisi ekonomi di lapangan.
"Saat ini pak Wakil sedang membahas itu bersama tim. Karena perlu kajian lebih dalam tentang realita masyarakat di lapangan saat ini," tegas Rudi saat ditemui di PT. Voltex, Sekupang, Selasa (22/6/2021).
Dengan kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rudi menyebutkan bahwa aturan PPKM Mikro Baru ini mungkin akan dimodifikasi.
Saat ini, pihak Pemko Batam beserta Forkopimda sudah lebih dahulu menerapkan aturan mengenai jam malam dan patroli di lokasi keramaian, sebelum pemerintah pusat mulai mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro baru.
Hal ini juga diperkuat dengan anjuran bagi lokasi ibadah dan keramaian lain, yang diminta untuk melakukan pembatasan bagi umat dan pengunjung.
"Saya pikir poin yang tertuang di dalam aturan Mendag yang baru ini. Sebelumnya sudah kita jalankan semua. Untuk itu, ini lagi dikaji apakah sudah menunjukkan hasil positif. Sebelum saya ambil kebijakan untuk menerapkan aturan baru itu di Batam," terangnya.
Tidak hanya itu, Rudi juga menyakinkan bahwa pertumbuhan kasus di Batam saat ini akan semakin dapat ditekan dengan pelaksanaan vaksinasi masal yang telah berlangsung sejak satu minggu lalu.
"Ini hanya butuh waktu berapa bulan. Supaya semua bisa sembuh. Vaksin selesai semua OTG sudah gak ada lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM skala mikro, dan akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dalam aturan baru ini, Pemerintah Pusat mewajibkan lima poin yang wajib dijalankan pemerintah daerah diantaranya.
1. Pemberlakuan WFH 75 Persen
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.
Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.
Berita Terkait
-
Sampaikan Sapa Aruh, Sri Sultan Sebut Implementasi PPKM Mikro Belum Maksimal
-
5 Aturan Baru PPKM Mikro yang Diperketat, Berlaku hingga 5 Juli
-
Mendagri: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Mikro
-
Mall dan Pasar Dibatasi Jam Operasional, Maksimal sampai Jam 8 Malam
-
Warga Tangsel Dilarang Pergi ke Luar Jabodetabek, Kalau Ngeyel Tanggung Biaya COVID-19
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar
-
Kualitas Udara Membaik, Siswa Batam Kembali Belajar di Sekolah
-
Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal
-
Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta