SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro baru hingga 5 Juli mendatang belum dapat diterapkan di wilayahnya.
Dengan tegas, Rudi menyebutkan aturan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ini akan dikaji ulang dengan melihat kondisi masyarakat dan kondisi ekonomi di lapangan.
"Saat ini pak Wakil sedang membahas itu bersama tim. Karena perlu kajian lebih dalam tentang realita masyarakat di lapangan saat ini," tegas Rudi saat ditemui di PT. Voltex, Sekupang, Selasa (22/6/2021).
Dengan kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rudi menyebutkan bahwa aturan PPKM Mikro Baru ini mungkin akan dimodifikasi.
Saat ini, pihak Pemko Batam beserta Forkopimda sudah lebih dahulu menerapkan aturan mengenai jam malam dan patroli di lokasi keramaian, sebelum pemerintah pusat mulai mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro baru.
Hal ini juga diperkuat dengan anjuran bagi lokasi ibadah dan keramaian lain, yang diminta untuk melakukan pembatasan bagi umat dan pengunjung.
"Saya pikir poin yang tertuang di dalam aturan Mendag yang baru ini. Sebelumnya sudah kita jalankan semua. Untuk itu, ini lagi dikaji apakah sudah menunjukkan hasil positif. Sebelum saya ambil kebijakan untuk menerapkan aturan baru itu di Batam," terangnya.
Tidak hanya itu, Rudi juga menyakinkan bahwa pertumbuhan kasus di Batam saat ini akan semakin dapat ditekan dengan pelaksanaan vaksinasi masal yang telah berlangsung sejak satu minggu lalu.
"Ini hanya butuh waktu berapa bulan. Supaya semua bisa sembuh. Vaksin selesai semua OTG sudah gak ada lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM skala mikro, dan akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dalam aturan baru ini, Pemerintah Pusat mewajibkan lima poin yang wajib dijalankan pemerintah daerah diantaranya.
1. Pemberlakuan WFH 75 Persen
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.
Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.
Berita Terkait
-
Sampaikan Sapa Aruh, Sri Sultan Sebut Implementasi PPKM Mikro Belum Maksimal
-
5 Aturan Baru PPKM Mikro yang Diperketat, Berlaku hingga 5 Juli
-
Mendagri: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Mikro
-
Mall dan Pasar Dibatasi Jam Operasional, Maksimal sampai Jam 8 Malam
-
Warga Tangsel Dilarang Pergi ke Luar Jabodetabek, Kalau Ngeyel Tanggung Biaya COVID-19
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar