SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro baru hingga 5 Juli mendatang belum dapat diterapkan di wilayahnya.
Dengan tegas, Rudi menyebutkan aturan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ini akan dikaji ulang dengan melihat kondisi masyarakat dan kondisi ekonomi di lapangan.
"Saat ini pak Wakil sedang membahas itu bersama tim. Karena perlu kajian lebih dalam tentang realita masyarakat di lapangan saat ini," tegas Rudi saat ditemui di PT. Voltex, Sekupang, Selasa (22/6/2021).
Dengan kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rudi menyebutkan bahwa aturan PPKM Mikro Baru ini mungkin akan dimodifikasi.
Saat ini, pihak Pemko Batam beserta Forkopimda sudah lebih dahulu menerapkan aturan mengenai jam malam dan patroli di lokasi keramaian, sebelum pemerintah pusat mulai mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro baru.
Hal ini juga diperkuat dengan anjuran bagi lokasi ibadah dan keramaian lain, yang diminta untuk melakukan pembatasan bagi umat dan pengunjung.
"Saya pikir poin yang tertuang di dalam aturan Mendag yang baru ini. Sebelumnya sudah kita jalankan semua. Untuk itu, ini lagi dikaji apakah sudah menunjukkan hasil positif. Sebelum saya ambil kebijakan untuk menerapkan aturan baru itu di Batam," terangnya.
Tidak hanya itu, Rudi juga menyakinkan bahwa pertumbuhan kasus di Batam saat ini akan semakin dapat ditekan dengan pelaksanaan vaksinasi masal yang telah berlangsung sejak satu minggu lalu.
"Ini hanya butuh waktu berapa bulan. Supaya semua bisa sembuh. Vaksin selesai semua OTG sudah gak ada lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM skala mikro, dan akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dalam aturan baru ini, Pemerintah Pusat mewajibkan lima poin yang wajib dijalankan pemerintah daerah diantaranya.
1. Pemberlakuan WFH 75 Persen
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.
Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.
Berita Terkait
-
Sampaikan Sapa Aruh, Sri Sultan Sebut Implementasi PPKM Mikro Belum Maksimal
-
5 Aturan Baru PPKM Mikro yang Diperketat, Berlaku hingga 5 Juli
-
Mendagri: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Mikro
-
Mall dan Pasar Dibatasi Jam Operasional, Maksimal sampai Jam 8 Malam
-
Warga Tangsel Dilarang Pergi ke Luar Jabodetabek, Kalau Ngeyel Tanggung Biaya COVID-19
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak