SuaraBatam.id - Cendekiawan muslim, Azyumardi Azra turut mengomentari sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mau hadir ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dan malah datang memenuhi undangan Ombudsman terkait kisruh tes wawasan kebangsaan.
"Perlakuan KPK juga berbeda. Ketika dipanggil Komnas HAM tidak mau datang dengan berbagai macam alasan," kata dia di Jakarta, Senin.
Bahkan, kata dia, tidak hadirnya pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM turut dibela Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Ia lantas dengan tegas memprotes tindakan Menpan RB. Azyumardi menilai akan menjadi sebuah masalah ketika pimpinan atau perwakilan KPK tidak mau datang memenuhi panggilan Komnas HAM tetapi di sisi lain malah memenuhi panggilan Ombudsman.
"Ini jadi tanya juga. Mungkin lebih aman datang ke Ombudsman daripada ke Komnas HAM," katanya mengutip Antara.
Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut juga kembali menegaskan sikap menolak tes wawasan kebangsaan sebagai syarat yang dijadikan ukuran alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, banyak ketidakadilan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan tersebut sehingga mendorong Komnas HAM melihat hak-hak konstitusional warga yang bisa jadi dilanggar.
Ia berpandangan, jika persoalan yang terjadi di KPK terus dibiarkan termasuk oleh Presiden, kata dia, maka secara tidak langsung Presiden membiarkan kekacauan dalam sistem birokrasi.
Sebagaimana diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai.
Baca Juga: Sebut KPK Membangkang, Abdillah Toha: Apa Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?
Pemanggilan kedua yang dilakukan Komnas HAM buntut dari pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Komnas HAM sendiri telah menjadwalkan pemanggilan kedua Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (15/6/2021).
Berita Terkait
-
Kasus Suap Banprov Indramayu, Penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah Ditambah 30 Hari
-
Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Minta Pandangan Guru Besar
-
YLBHI: TWK KPK Mirip Litsus Orde Baru
-
Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Soal Sewa Helikopter saat Mudik ke Palembang
-
Andi Hamzah: Ada yang Janggal dalam Kasus Suap DPRD Sumut
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar