Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 12 Juni 2021 | 19:04 WIB
Jokowi tampak berdoa depan jenazah istri Menkumham Yasonna Laoly. (Twitter NovalAssegaf)

SuaraBatam.id - Pengamat politik yang juga aktif di media sosial Noval Assegaf mengkritik foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang nampak tengah berdoa di depan jenazah istri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Elisye W.

Ia lantas mempertanyakan apa yang dilakukan Presiden Jokowi di depan jenazah Elisye lantaran nampak seperti tengah berdoa. Ia juga mengaitkannya dengan huku mendoakan mayat orang kafir.

Dalam potret yang diunggah tersebut, Jokowi nampak mengenakan kemeja putih tengah berdiri di depan jenazah Elisye W.  Noval Assegaf melalui akun Twitter-nya pada Jumat (11/6/2021) lantas menuliskan pertanyaannya. 

Sebelumnya, ia sempat menanggapi pertanyaan seorang netizen pengguna Twitter AkhdanZiyaad yang mengunggah foto Jokowi itu.

Baca Juga: Tinjau Landasan Pacu Bandara Jenderal Besar Soedirman, Jokowi: Ini Bagus, Saya Senang

Akun netizen tersebut mempertanyakan apakah muslim boleh mendoakan jenazah non-muslim kepada Noval.

“Bukankah tidak boleh muslim mendoakan jenazah non muslim. Apakah ini dibenarkan pak de NovalAssegaf?” tanya netizen AkhdanZiyaad melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).

Menanggapi pertanyaan tersebut, ia lantas menjelaskan apabila muslim takziah ke non-muslim selama tidak ada ritual agama dalam acara itu maka hal tersebut diperbolehkan.

 “Takziah ke non muslim boleh selama tidak pada atau ada ritual agamanya,” tulis Noval Assegaf.

Namun demikian, ia menggaris bawahi, beda halnya jika muslim mendoakan jenazah non-muslim yang disebutnya dengan istilah kafir.

Baca Juga: Besok, Jenazah Istri Menkumham Yasonna akan Dikebumikan di San Diego Hills

Menurut Noval Assegaf, perbuatan yang dilakukan Jokowi tersebut hukumnya haram berdasarkan ketentuan Al Quran dan Ijma.

"Mengenai mendoakan pada non muslim meninggal Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: ‘Adapun menyalati dan mendoakan mayit kafir, agar diampuni dosanya, hukumnya HARAM berdasarkan ketentuan Alqur’an dan Ijma’,” ujarnya.

Load More