SuaraBatam.id - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) melelang 16 unit mobil mewah milik empat tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk pengembalian kerugian negara.
"Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, akan ada pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut, sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia menambahkan, 16 unit kendaraan tersebut milik empat tersangka Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," kata Leonard.
Spesifikasi mobil yang dilelang tersebut mulai dari keluaran tahun 2009 hingga 2020 dengan harga terendah Rp121,2 juta untuk kendaraan merek Nissan Teyna, sedangkan yang termahal Rp6 milyar tipe Ferari F-12 Barrlinetta.
Leonard mengatakan bahwa pelelangan secara daring pada hari Selasa (15/6) dengan waktu penawaran mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang internet dengan alamat domain https://www.lelang.go.id
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil.
"Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang," kata Leonard.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa 3 Pejabat Pemprov Jabar Kasus Korupsi Banprov Garut
Kemudian, peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau badan hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (jika ada), KTP sesuai dengan nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya.
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasinya, pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara.
Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi. Penjelasan lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021, di Gedung Asabri Jalan Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00—12.00 WIB.
Hingga kini nilai aset sitaan milik tersangka yang sudah disita penyidik Kejagung sementara mencapai Rp13,5 triliun. Aset yang disita tersebut berupa tanah, bangunan, kapal, tambang, kendaraan mewah, perhiasan, lukisan berbahan emas, dan masih banyak lainnya.
Berita Terkait
-
Sebut KPK Membangkang, Abdillah Toha: Apa Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?
-
Komnas HAM Berencana Panggil Ketua KPK soal TWK, LPPI: Sangat Tendensius
-
Hengky Kurniawan Disebut Bakal Diperiksa KPK
-
Pimpinan KPK Tetap Ngeyel Minta Penjelasan Komnas HAM Terkait Panggilan Soal TWK
-
Polemik TWK, Wakil Ketua KPK Diperiksa Ombudsman RI
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah