Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 04 Juni 2021 | 14:05 WIB
Ilustrasi apartemen. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Seorang pria harus berurusan dengan hukum hingga harus dipenjara usai terbukti bersalah melemparkan dua pot bunga dari lantai 15 sebuah flat.

Pria tersebut bernama Goh Tiong Keng (53), asal Singapura yang divonis penjara selama empat pekan pada Kamis (3/6/2021) karena dianggap membahayakan keselamatan orang lain. 

Melansir Channel News Asia, Goh juga dituduh melakukan hal itu dalam keadaan mabuk hingga memperberat hukumannya.

Pengadilan setempat menjelaskan, Goh tinggal bersama ayahnya yang sudah berusia 73 tahun, di sebuah flat di Telok Blangah Heights.

Baca Juga: Seorang Pemuda Nekat Lompat Dari Lantai 5 Apartemen Kalibata City

Beberapa saat sebelum jam 10 malam pada tanggal 5 November tahun lalu, Goh pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan menemukan bahwa ayahnya telah mengunci pintu gerbang. Ia lantas mengetuk pintu dan membunyikan bel.

Marah melihat anaknya pulang, ayah Goh menelepon polisi. Saat polisi tiba, mereka meminta Goh untuk meninggalkan daerah itu. Ia lantas pergi setelah polisi meninggalkan lokasi.

Goh yang frustasi kemudian berkeliaran di sekitar flat. Lantaran marah kepada ayahnya ia lantas melemparkan dua pot milik ayahnya dari ketinggilan lantai 15. Beruntung, tidak ada korban akibat perbuatannya.

Polisi menerima panggilan telepon dari seorang pria yang memberi tahu mereka "blok lantai atas terus melempar barang-barang ke bawah" dan bahwa sesuatu "menciptakan suara besar" ketika jatuh.

Melansir Batamnews, Goh ditangkap dan sampel darah yang diambil darinya ditemukan mengandung 176mg etanol per 100ml darah.

Baca Juga: Terjun dari Apartemen Kalibata City, D Sempat Cekcok saat Main ke Kamar Teman

Load More