SuaraBatam.id - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 3 orang tersangka komplotan perampok sadis yang menyebabkan korbannya seorang perempuan paruh baya bernama Lisbeth br Napitupulu meninggal dunia pada Kamis (6/5/2021).
Satu dari 3 tersangka berinisial MA ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap.
Disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada Rabu (2/6/2021) sore, 3 orang tersangka itu berinisial MAMAK dan AI.
Kronologi perampokan kejam ini diawali oleh aksi MA dan MAK pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu yang diketahui sudah mengincar korban.
“Mereka ada satu target yaitu seorang perempuan yang tinggal di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur,” katanya.
Sehari setelahnya, pada pukul 04.30 WIB, MA dan MAK membawa2 pisau dan 1 tang untuk membuka seng atap rumah korban di kamar mandi. Sekitar satu jam setelahnya, korban hendak membuka pintu, di saat yang sama kedua pelaku mendorong pintu dan membuat korban jatuh.
Kedua tersangka kemudian mengikat kaki korban dan menyekap mulutnya. Kemudian MAK mengancam korban dengan menempatkan pisau di lehernya. Tidak lama setelahnya MA menyuruh MAK untuk menusuk lehernya.
“Udah bunuh saja. Setelah itu MAK menusuk korban di bagian leher dan mengambil barang korban, 1 sepeda motor Supra X, uang tunai Rp 10 juta dan 1 ATM,” kata Kombes Pol Riko Sunarko.
Usai menghabisi korban, pada sore di hari yang sama, MA dan MAK membawa sepeda motor korban kepada AI, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang agar dijualkan dan laku Rp 3,5 juta. AI diberi uang Rp 500.000 dari MA dan MAK.
Baca Juga: Tracing Covid-19, Bobby Nasution Tinjau Langsung Swab 150 Warga
“Motifnya melakukan pencurian dengan kekerasan untuk menguasai barang korban untuk dapat keuntungan materi,” ujarnya, melansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com).
Polisi tidak butuh waktu lama untuk mengendus keberadaan pada pelaku. Pada Rabu (26/5/2021) malam MAK ditangkap di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang dan AI di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sementara itu, MA hendak ditangkap di Jalan Meteorologi, masih di kecamatan yang sama.
“Saat ditangkap, MA melawan dan berusaha merebut senjata anggota kita. Kemudian kita beri tindakan tegas terukur untuk menghentikan tersangka. MA adalah otak pelakunya,” katanya.
Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4 dan atau 340 dan atau 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, korban ditemukan saksi mata dengan kondisi kaki terikat dan luka tusukan di lehernya di rumahnya di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Batalkan Keberangkatan Haji, Begini Kata MUI Medan
-
Gubsu Edy Belum Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Bobby Nasution Optimis pada Juli
-
Sindikat Pencurian Motor di Pasaman Barat Diringkus Polisi
-
Wanita Geger Pertama Kali Masuk Parkiran Basement, 'Aku Tak Mau Dikebumikan'
-
Beraksi di Beberapa Lokasi, 'Tikus' Kacang Tanah Diamankan Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar