SuaraBatam.id - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 3 orang tersangka komplotan perampok sadis yang menyebabkan korbannya seorang perempuan paruh baya bernama Lisbeth br Napitupulu meninggal dunia pada Kamis (6/5/2021).
Satu dari 3 tersangka berinisial MA ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap.
Disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada Rabu (2/6/2021) sore, 3 orang tersangka itu berinisial MAMAK dan AI.
Kronologi perampokan kejam ini diawali oleh aksi MA dan MAK pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu yang diketahui sudah mengincar korban.
“Mereka ada satu target yaitu seorang perempuan yang tinggal di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur,” katanya.
Sehari setelahnya, pada pukul 04.30 WIB, MA dan MAK membawa2 pisau dan 1 tang untuk membuka seng atap rumah korban di kamar mandi. Sekitar satu jam setelahnya, korban hendak membuka pintu, di saat yang sama kedua pelaku mendorong pintu dan membuat korban jatuh.
Kedua tersangka kemudian mengikat kaki korban dan menyekap mulutnya. Kemudian MAK mengancam korban dengan menempatkan pisau di lehernya. Tidak lama setelahnya MA menyuruh MAK untuk menusuk lehernya.
“Udah bunuh saja. Setelah itu MAK menusuk korban di bagian leher dan mengambil barang korban, 1 sepeda motor Supra X, uang tunai Rp 10 juta dan 1 ATM,” kata Kombes Pol Riko Sunarko.
Usai menghabisi korban, pada sore di hari yang sama, MA dan MAK membawa sepeda motor korban kepada AI, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang agar dijualkan dan laku Rp 3,5 juta. AI diberi uang Rp 500.000 dari MA dan MAK.
Baca Juga: Tracing Covid-19, Bobby Nasution Tinjau Langsung Swab 150 Warga
“Motifnya melakukan pencurian dengan kekerasan untuk menguasai barang korban untuk dapat keuntungan materi,” ujarnya, melansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com).
Polisi tidak butuh waktu lama untuk mengendus keberadaan pada pelaku. Pada Rabu (26/5/2021) malam MAK ditangkap di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang dan AI di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sementara itu, MA hendak ditangkap di Jalan Meteorologi, masih di kecamatan yang sama.
“Saat ditangkap, MA melawan dan berusaha merebut senjata anggota kita. Kemudian kita beri tindakan tegas terukur untuk menghentikan tersangka. MA adalah otak pelakunya,” katanya.
Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4 dan atau 340 dan atau 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, korban ditemukan saksi mata dengan kondisi kaki terikat dan luka tusukan di lehernya di rumahnya di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Batalkan Keberangkatan Haji, Begini Kata MUI Medan
-
Gubsu Edy Belum Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Bobby Nasution Optimis pada Juli
-
Sindikat Pencurian Motor di Pasaman Barat Diringkus Polisi
-
Wanita Geger Pertama Kali Masuk Parkiran Basement, 'Aku Tak Mau Dikebumikan'
-
Beraksi di Beberapa Lokasi, 'Tikus' Kacang Tanah Diamankan Polisi
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam