SuaraBatam.id - Kasus korupsi atau pemerasan yang dilakukan petinggi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam beberapa saat lalu ternyata diketahui menyasar dealer kendaraan bermotor.
Berkaitan dengan kasus ini, kekinian, Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi bersama Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (8/4/2021).
Pemerasan yang dilakukan tersebut berkaitan dengan pungutan liar yang dilakukan Rustam bersama dengan H untuk penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK) yang menjadi syarat penerbitan Surat KIR.
Bahkan, Hendar menyebut, praktik pemerasan yang dilakukan para tersangka diduga sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020 lalu.
"Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam secara manual kasus korupsi Dishub Batam mencapai Rp 1,6 miliar," kata Hendar.
Rustam dijerat dengan Pasal nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim di Polda Sumsel
-
Usai Rumah Keluarga Aa Umbara, KPK Geledah Lagi 5 Tempat di Bandung Barat
-
Sempat Kompak Sakit, Bupati Aa Umbara dan Putranya Kembali Diperiksa KPK
-
Dear ASN Kepri, Nekat Mudik Lebaran Terancam Sanksi Turun Pangkat
-
Lapor Kejati Soal Dugaan Penyunatan Bantuan Ponpes, WH Ogah Bela Pelaku
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda