Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 06 April 2021 | 19:57 WIB
Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)

SuaraBatam.id - Kepolisian akhirnya secara resmi menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tiga tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek setelah sebelumnya berstatus terlapor.

"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menuturkan, penetapan tersangka atas ketiganya diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4/2021) lalu.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelas dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Kamera ETLE Rata-Rata Tangkap 400 Pelanggar per Hari, Terbanyak Karena Ini

Setelah penyelidikan tersebut, penyidik kembali melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara yang membuat sejumlah Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.

"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.

Load More