Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 06 April 2021 | 15:52 WIB
Korban penyekapan TKI ilegal (Batamnews)

SuaraBatam.id - Tim gabungan polisi dan TNI berhasil menggerebek tempat penampungan pekerja migran (TKI) ilegal di kawasan Tiban Point, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (6/4/2021).

Penggerebekan ini dilakukan usai adanya laporan dari seorang anggota TNI di Kota Bandung, Jawa Barat yang menyebut ada kerabatnya disekap di lokasi tersebut.

Disampaikan Komandan Batalyon Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letkol Infanteri Dodiek Wardoyo, ada dua kerabat dari anggota TNI yang disekap.

"Awalnya dijanjikan kerja, jadi 2 anggota keluarganya yang merupakan wanita tersebut malah disekap," kata Dodiek melalui komandan Rider Infantri Khusus, Lettu Setyo Adi Nugroho.

Baca Juga: Panglima TNI Kerahkan Prajurit dan Alutsista Bantu Korban Bencana NTT-NTB

Berawal dari laporan itu, pihaknya lantas berkoordinasi dengan kepolisian untuk pendampingan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan 30 wanita dan 9 pria di ruko itu.

Diberitakan sebelumnya, tempat penampungan pekerja didaerah tiban, kota Batam digrebek oleh satuan Rider 136 dan Satreskrim Polresta Barelang.

Dari hasil penggrebekan, diamankan 30 wanita dan 9 pria yang ditampung untuk nantinya disalurkan sebagai TKI.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andry Kurniawan mengatakan sejumlah orang itu kini dibawa ke Mapolresta Barelang untuk didata dan penyelidikan lebih lanjut.

"Akan kita bawa dulu semuanya ke kantor," ucap Andry, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Pangdam Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno Mulai Bertugas

Load More