Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 31 Maret 2021 | 12:45 WIB
Begini Cara Pegawai Bank di Riau Gasak Uang Rp1,3 Milyar Milik Nasabah
Dua pegawai bank yang diamankan [Riauonline]

"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," kata Sunarto.

Load More