SuaraBatam.id - Tak terima disebut dungu, JPU dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab membalasnya dengan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam kesempatan itu JPU menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab yang mengutip bahwa hukum akan ditegakkan atas siapapun yang bersalah, bahkan sekalipun itu keturunan Nabi.
Awalnya, JPU menganggap eksepsi yang diajukan Habib Rizieq Shihab tidak berada dalam ruang lingkup yang diatur dalam KUHAP dan hanya argumen dengan ayat suci Al Quran.
"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al Quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa kemudian membalasnya dengan hadist yang menjelaskan bahwa hukum harus ditegakkan meskipun terhadap keturunan Nabi, dalam hadist ini Sayyidah Fatimah.
"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," ujarnya.
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," sambung jaksa.
Untuk informasi, hadist ini adalah riwayat Imam Bukhari dan Perawi Muslim serta shahih atau kuat dan dipertanggungjawabkan kebenarannya .
Seakan tak mau kalah, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut, meski hadist tersebut benar, namun tidak tepat bila disamakan dengan kasus Habib Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri
"Hadisnya benar, akan tetapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat," kata Aziz, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).
"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya tidak pada tempatnya," lanjutnya.
Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa menghasut sehingga menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan saat pandemi Covid-19.
Kerumunan itu terjadi mengenai undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19.
abib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis, yakni dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Rizieq Kembali Sidang, PN Jaktim Tak Lagi Ramai, Simpatisan Sepi
-
Kembali Jalani Sidang, HRS akan Dengarkan Pendapat Jaksa di Kasus RS Ummi
-
Sidang Putusan Sela Kasus Kerumunan Rizieq Digelar Selasa Pekan Depan
-
Diminta Jaksa Pelajari Kembali ICJS, Begini Respon Kubu Habib Rizieq
-
Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
FC Barcelona Hadir, Perkuat Kolaborasi Strategis BRI dan Barca
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026