SuaraBatam.id - Tak terima disebut dungu, JPU dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab membalasnya dengan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam kesempatan itu JPU menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab yang mengutip bahwa hukum akan ditegakkan atas siapapun yang bersalah, bahkan sekalipun itu keturunan Nabi.
Awalnya, JPU menganggap eksepsi yang diajukan Habib Rizieq Shihab tidak berada dalam ruang lingkup yang diatur dalam KUHAP dan hanya argumen dengan ayat suci Al Quran.
"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al Quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa kemudian membalasnya dengan hadist yang menjelaskan bahwa hukum harus ditegakkan meskipun terhadap keturunan Nabi, dalam hadist ini Sayyidah Fatimah.
"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," ujarnya.
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," sambung jaksa.
Untuk informasi, hadist ini adalah riwayat Imam Bukhari dan Perawi Muslim serta shahih atau kuat dan dipertanggungjawabkan kebenarannya .
Seakan tak mau kalah, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut, meski hadist tersebut benar, namun tidak tepat bila disamakan dengan kasus Habib Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri
"Hadisnya benar, akan tetapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat," kata Aziz, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).
"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya tidak pada tempatnya," lanjutnya.
Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa menghasut sehingga menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan saat pandemi Covid-19.
Kerumunan itu terjadi mengenai undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19.
abib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis, yakni dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Rizieq Kembali Sidang, PN Jaktim Tak Lagi Ramai, Simpatisan Sepi
-
Kembali Jalani Sidang, HRS akan Dengarkan Pendapat Jaksa di Kasus RS Ummi
-
Sidang Putusan Sela Kasus Kerumunan Rizieq Digelar Selasa Pekan Depan
-
Diminta Jaksa Pelajari Kembali ICJS, Begini Respon Kubu Habib Rizieq
-
Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki