Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 31 Maret 2021 | 10:54 WIB
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) super ketat. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBatam.id - Tak terima disebut dungu, JPU dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab membalasnya dengan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam kesempatan itu JPU menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab yang mengutip bahwa hukum akan ditegakkan atas siapapun yang bersalah, bahkan sekalipun itu keturunan Nabi.

Awalnya, JPU menganggap eksepsi yang diajukan Habib Rizieq Shihab tidak berada dalam ruang lingkup yang diatur dalam KUHAP dan hanya argumen dengan ayat suci Al Quran.

"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al Quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri

Jaksa kemudian membalasnya dengan hadist yang menjelaskan bahwa hukum harus ditegakkan meskipun terhadap keturunan Nabi, dalam hadist ini Sayyidah Fatimah.

"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," ujarnya.

"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," sambung jaksa.

Untuk informasi, hadist ini adalah riwayat Imam Bukhari dan Perawi Muslim serta shahih atau kuat dan dipertanggungjawabkan kebenarannya .

Seakan tak mau kalah, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut, meski hadist tersebut benar, namun tidak tepat bila disamakan dengan kasus Habib Rizieq.

Baca Juga: Ungkit Kerumunan Jokowi dan KLB Demokrat, Jaksa Sebut Rizieq Giring Opini

"Hadisnya benar, akan tetapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat," kata Aziz, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).

"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya tidak pada tempatnya," lanjutnya.

Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa menghasut sehingga menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan saat pandemi Covid-19.

Kerumunan itu terjadi mengenai undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. 

abib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis, yakni dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Load More