Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 30 Maret 2021 | 06:36 WIB
Warga menunjukkan SIM asli dan fotocopy KTP sebagai syarat untuk mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Satpas atau unit layanan SIM Keliling merupakan Satuan penyelanggara Administrasi SIM yang diperuntukkan bagi masyarakat guna memudahkan pengurusan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satlantas

Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus dimodifikasi yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling di Kota Batam hanya hanya melayani perpanjangan SIM khusus area wilayah Batam untuk memperpanjang SIM A dan SIM C saja.

Apabila masa berlaku Surat Izin Mengemudi anda telah habis, anda tidak bisa membuat SIM baru di layanan SIM Keliling dan harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru di Polres setempat sesuai domisili. Berikut jadwal Samsat Keliling yang terbagi dalam tiga sesi di tiga lokasi:

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Senin 29 Maret 2021

AREA RUKO KING (KBC) BUSINESS CENTRE: 29 Maret 2021 - 03 April 2021

Senin - Jumat 09.00 - 16.00

Sabtu 09.00-13.30

Senin - Kamis 12.00 - 13.00

Jumat 12.00-13.30

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Senin 29 Maret 2021

Hari Libur : Pada hari Minggu, 28 Maret 2021 dan Tanggal merah Wafat Isa Al Masih 02 April 2021

Contact Person SAMLING 1 0813-7496-7711

VIHARA SEI PANAS 29 Maret 2021 - 03 April 2021

Senin - Jumat 09.00 - 16.00

Sabtu 09.00-13.30

Senin - Kamis 12.00 - 13.00

Jumat 12.00-13.30

Contact Person SAMLING 2 : 0813-7285-0527

AREA NAGOYA HILL 29 Maret 2021 - 03 April 2021

Senin - Jumat 09.00 - 16.00

Sabtu 09.00-13.30

Senin - Kamis 12.00 - 13.00

Jumat 12.00-13.30

Contact Person SAMLING 3 : 0812-6877-5446

Load More