SuaraBatam.id - Secara resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta Pemda tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Ucapannya tersebut merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Larangan Perekrutan Tenaga Honorer.
"Daerah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada, kalau bahas dengan DPR juga tidak ada," kata Tjahjo melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (18/3/2021).
Untuk ke depannya, tugas tenaga honorer akan dibebankan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Saat ini, ujar Tjahjo, pemerintah sudah menetapkan masa kontrak PPPK minimal 1 tahun hingga 5 tahun.
Tidak hanya itu, ia melanjutkan, kontrak itu besar kemungkinan diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap PPPK.
"PPPK yang 1 juta tadi kontraknya 1 tahun sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kinerjanya yang bersangkutan," ujarnya.
Adanya penetapan masa kontrak tersebut, menurut Tjahjo, akan memberikan jenjang karier kepada para abdi negara.
"Jadi kontraknya 1 tahun sampai 5 tahun, bisa diperpanjang, kita lihat kinerjanya bagaimana dan juga kebutuhannya bagaimana. Itu yang secara prinsip tidak bisa merekrut lagi tenaga honorer di daerah," tutupnya.
Baca Juga: Dua Bulan Tenaga Honorer Belum Gajian, Bupati Jember: Cari Solusi Tepat
Berita Terkait
-
Jokowi Dituduh Bikin Skenario 3 Periode, Tjahjo: Manuver Politik Murahan
-
Amien Rais Duga Jokowi Mau Jabat 3 Periode, PDIP: Jangan Jumpalitan Sendiri
-
Pelayanan Publik Perpusnas Raih Predikat Sangat Baik dari Menpan RB
-
Wow! Kini Tunjangan Pensiun PNS Sampai Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan MenPAN
-
Dua Bulan Tenaga Honorer Belum Gajian, Bupati Jember: Cari Solusi Tepat
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas