Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 19 Maret 2021 | 09:19 WIB
Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Putu)

SuaraBatam.id - Secara resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta Pemda tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Ucapannya tersebut merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Larangan Perekrutan Tenaga Honorer.

"Daerah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada, kalau bahas dengan DPR juga tidak ada," kata Tjahjo melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (18/3/2021).

Untuk ke depannya, tugas tenaga honorer akan dibebankan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Saat ini, ujar Tjahjo, pemerintah sudah menetapkan masa kontrak PPPK minimal 1 tahun hingga 5 tahun.

Baca Juga: Dua Bulan Tenaga Honorer Belum Gajian, Bupati Jember: Cari Solusi Tepat

Tidak hanya itu, ia melanjutkan, kontrak itu besar kemungkinan diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap PPPK.

"PPPK yang 1 juta tadi kontraknya 1 tahun sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kinerjanya yang bersangkutan," ujarnya.

Adanya penetapan masa kontrak tersebut, menurut Tjahjo, akan memberikan jenjang karier kepada para abdi negara.

"Jadi kontraknya 1 tahun sampai 5 tahun, bisa diperpanjang, kita lihat kinerjanya bagaimana dan juga kebutuhannya bagaimana. Itu yang secara prinsip tidak bisa merekrut lagi tenaga honorer di daerah," tutupnya.

Baca Juga: Perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan yang Perlu Diketahui

Load More