SuaraBatam.id - Cara menghitung updah buruh terbaru dari Peraturan Pemerintah atua PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan baru ditandatangani Presiden Jokowi.
Aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini sekaligus mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sejumlah hal baru yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 ini, termasuk tentang pengupahan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.
Pasal 15 beleid ini menyebutkan bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Upah waktu per jam menjadi hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015.
Dalam Pasal 16 dijelaskan, penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu atau jamak disebut 'part time'.
Upah per jam, dijelaskan juga, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi Pasal 16 ayat 3 PP nomor 36 tahun 2021 ini.
Lantas bagaimana formula perhitungan upah per jam? Upah per jam, mengacu pada ayat selanjutnya, dihitung dengan formula sebagai berikut:
Upah Per Jam = Upah Sebulan/ 126
Baca Juga: Resmi! Jokowi Lantik Anggota Ombudsman RI 2021-2026, Ini Nama-namanya
Angka penyebut, untuk kasus di atas adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.
Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21
Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum.
Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah minumum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Sementara syarat tertentu yang dimaksud di atas, adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
HUT ke-13 Jokowi Masuk Gorong-gorong, Membaca Ulang Mitos Populisme
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Peringatan 13 Tahun Jokowi Masuk Gorong-Gorong: Momen Ikonik yang Mengubah Wajah Politik Indonesia
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar