SuaraBatam.id - Cara menghitung updah buruh terbaru dari Peraturan Pemerintah atua PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan baru ditandatangani Presiden Jokowi.
Aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini sekaligus mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sejumlah hal baru yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 ini, termasuk tentang pengupahan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.
Pasal 15 beleid ini menyebutkan bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Upah waktu per jam menjadi hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015.
Dalam Pasal 16 dijelaskan, penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu atau jamak disebut 'part time'.
Upah per jam, dijelaskan juga, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi Pasal 16 ayat 3 PP nomor 36 tahun 2021 ini.
Lantas bagaimana formula perhitungan upah per jam? Upah per jam, mengacu pada ayat selanjutnya, dihitung dengan formula sebagai berikut:
Upah Per Jam = Upah Sebulan/ 126
Baca Juga: Resmi! Jokowi Lantik Anggota Ombudsman RI 2021-2026, Ini Nama-namanya
Angka penyebut, untuk kasus di atas adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.
Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21
Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum.
Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah minumum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Sementara syarat tertentu yang dimaksud di atas, adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat
-
Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa
-
Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah