SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Belitung Provinsi Bangka Belitung menahan Kaur Keuangan Desa Selat Nasik Kecamatan Selat Nasik berinisial MS (32).
Ia ditahan sebagai tersangka kasus Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Selat Nasik tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung, Heri Aprianto mengatakan, MS ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Tanjungpandan, sejak Rabu (17/2/2021).
Heru mengatakan, MS diduga menggunakan APBDes Selat Nasik Tahun Anggaran 2019 bukan untuk mendanai belanja desa. Tapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi membayar arisan online.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini berawal dari pengaduan masyarakat pada saat berakhirnya masa bhakti kepala desa beberapa bulan lalu.
Selanjutnya Seksi Pidsus Kejari Belitung melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya saldo tidak sesuai dengan laporan pembukuan keuangan desa.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Belitung, tersangka MS disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 317.317.225.
"Sebelum dimulainya penyidikan, tersangka MS sudah pernah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 66 juta," ujar Heru.
Akibat perbuatannya tersebut, MS diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto (JO). Pasal 18, Pasal 3 JO. Pasal 18 dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Bogor Minta Polisi Seret Anak Buahnya yang Korupsi Dana Bansos
"Dalam waktu dekat penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara tersangka MS ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilaksanakan proses persidangan,"jelasnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar