SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Belitung Provinsi Bangka Belitung menahan Kaur Keuangan Desa Selat Nasik Kecamatan Selat Nasik berinisial MS (32).
Ia ditahan sebagai tersangka kasus Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Selat Nasik tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung, Heri Aprianto mengatakan, MS ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Tanjungpandan, sejak Rabu (17/2/2021).
Heru mengatakan, MS diduga menggunakan APBDes Selat Nasik Tahun Anggaran 2019 bukan untuk mendanai belanja desa. Tapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi membayar arisan online.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini berawal dari pengaduan masyarakat pada saat berakhirnya masa bhakti kepala desa beberapa bulan lalu.
Selanjutnya Seksi Pidsus Kejari Belitung melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya saldo tidak sesuai dengan laporan pembukuan keuangan desa.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Belitung, tersangka MS disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 317.317.225.
"Sebelum dimulainya penyidikan, tersangka MS sudah pernah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 66 juta," ujar Heru.
Akibat perbuatannya tersebut, MS diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto (JO). Pasal 18, Pasal 3 JO. Pasal 18 dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Bogor Minta Polisi Seret Anak Buahnya yang Korupsi Dana Bansos
"Dalam waktu dekat penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara tersangka MS ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilaksanakan proses persidangan,"jelasnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas