SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Belitung Provinsi Bangka Belitung menahan Kaur Keuangan Desa Selat Nasik Kecamatan Selat Nasik berinisial MS (32).
Ia ditahan sebagai tersangka kasus Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Selat Nasik tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung, Heri Aprianto mengatakan, MS ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Tanjungpandan, sejak Rabu (17/2/2021).
Heru mengatakan, MS diduga menggunakan APBDes Selat Nasik Tahun Anggaran 2019 bukan untuk mendanai belanja desa. Tapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi membayar arisan online.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini berawal dari pengaduan masyarakat pada saat berakhirnya masa bhakti kepala desa beberapa bulan lalu.
Selanjutnya Seksi Pidsus Kejari Belitung melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya saldo tidak sesuai dengan laporan pembukuan keuangan desa.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Belitung, tersangka MS disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 317.317.225.
"Sebelum dimulainya penyidikan, tersangka MS sudah pernah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 66 juta," ujar Heru.
Akibat perbuatannya tersebut, MS diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto (JO). Pasal 18, Pasal 3 JO. Pasal 18 dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Bogor Minta Polisi Seret Anak Buahnya yang Korupsi Dana Bansos
"Dalam waktu dekat penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara tersangka MS ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilaksanakan proses persidangan,"jelasnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam