SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Belitung Provinsi Bangka Belitung menahan Kaur Keuangan Desa Selat Nasik Kecamatan Selat Nasik berinisial MS (32).
Ia ditahan sebagai tersangka kasus Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Selat Nasik tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung, Heri Aprianto mengatakan, MS ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Tanjungpandan, sejak Rabu (17/2/2021).
Heru mengatakan, MS diduga menggunakan APBDes Selat Nasik Tahun Anggaran 2019 bukan untuk mendanai belanja desa. Tapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi membayar arisan online.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini berawal dari pengaduan masyarakat pada saat berakhirnya masa bhakti kepala desa beberapa bulan lalu.
Selanjutnya Seksi Pidsus Kejari Belitung melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya saldo tidak sesuai dengan laporan pembukuan keuangan desa.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Belitung, tersangka MS disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 317.317.225.
"Sebelum dimulainya penyidikan, tersangka MS sudah pernah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 66 juta," ujar Heru.
Akibat perbuatannya tersebut, MS diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto (JO). Pasal 18, Pasal 3 JO. Pasal 18 dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Bogor Minta Polisi Seret Anak Buahnya yang Korupsi Dana Bansos
"Dalam waktu dekat penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara tersangka MS ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilaksanakan proses persidangan,"jelasnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar