Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 11 Februari 2021 | 17:51 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan pengungkapan kasus narkoba selama Januari di Sumut dengan barang bukti 29,93 kg sabu-sabu. Di belakangnya, bandar besar Labuhanbatu, Man Batak ditangkap. (KabarMedan.com)

SuaraBatam.id - Polda Sumut berhasil meringkus bandar sabu IP alias Man Batak.  Sosok ini diklaim sebagai salah satu gembong narkoba yang memiliki jaringan besar.

“Dan hari ini kami bisa buktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindakannya yang telah kami lakukan. Penangkapan Man Batak dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan profesional,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.

Polisi mengungkap, bandar narkoba dengan julukan "jagoan" ini bahkan memiliki kekayaan berlimpah, mulai dari belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare, 5 mobil mewah, air softgun dan lain-lain. 

Ia juga menyebut, selain terancam UU narkotika, Man Batak juga terancam dijerat UU tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga: 8 Bulan Belum Terima Insentif, Tenaga Kesehatan RSUD Pirngadi Medan Demo

Polda Sumut mengklaim, pihaknya sudah menyita 13 sertifikat tanah dan 1 surat keterangan tanah milik tersangka dengan luas sekitar 13 hektare. 

“Kemudian ada mobil yang kita sita. Termasuk di depan ada Rubicon, Expander, Pajero, L200, ada CRV. Ini semua akan kita sita untuk negara,” katanya, melansir Kabarmedan (jaringan Suara.com).

Selain itu, penyidik juga menyita uang dari dalam rekening Man Batak sebesar Rp 505.040.000, 4 unit rumah berukuran besar. 

Man Batak memang dikenal sebagai salah satu bandar sabu-sabu terbesar di Labuhanbatu.

“Karena predikat crime-nya sudah ketemu, tindak pidana narkotika, maka kami terapkan UU TPPU. Kalau pelaku kita tembak mati, maka sah lah harta warisan untuk anak istri menjadi sah. Tetapi kita tidak lakukan itu, kita lakukan adalah TPPU. Kali ini Polda Sumut tidak laksanakan tradisi lama, tapi tradisi baru, miskinkan dia,” katanya.

Baca Juga: Besok Dilantik, Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan Hanya 2 Hari

Dalam keterangan yang dibagikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, selama Januari ada 29.93 kg sabu yang diamankan bersama 10 tersangka.

Sementara, Man Batak damankan Unit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Sumut bersama dua rekannya di pinggir jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau guanyinwang atau seberat 5 kg di dalam 1 tas ransel warha hitam di dalam mobil CRV.

Pada penangkapan pedua Rabu (13/1/2021), polisi menangkap pria berinisial AA yang kedapatan membawa 1 koper berisi 22 bungkus sabu dibungkus teh China guanyinwan seberat 22 kg.

Di penangkapan ketiga,B alias Tiar dan F alias Pai ditangkap di Jalan Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu pada Minggu (31/1/2021) pukul 18.00 WIB saat membawa 1 kg sabu di dalam 8 bungkus plastik hitam di dalam sepatu yang yang dibawa dari Makassar.

Kemudian yang terakhir, 4 orang laki-laki berinisial MSL, MS, MCB, dan MF ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu lantaran membawa sabu-sabu seberat 1.930 gram di dalam sepatu yang akan dibawa ke Surabaya.

Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dan penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun.

Selanjutnya, pasal 3 dan pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Load More