SuaraBatam.id - Polda Sumut berhasil meringkus bandar sabu IP alias Man Batak. Sosok ini diklaim sebagai salah satu gembong narkoba yang memiliki jaringan besar.
“Dan hari ini kami bisa buktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindakannya yang telah kami lakukan. Penangkapan Man Batak dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan profesional,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
Polisi mengungkap, bandar narkoba dengan julukan "jagoan" ini bahkan memiliki kekayaan berlimpah, mulai dari belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare, 5 mobil mewah, air softgun dan lain-lain.
Ia juga menyebut, selain terancam UU narkotika, Man Batak juga terancam dijerat UU tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: 8 Bulan Belum Terima Insentif, Tenaga Kesehatan RSUD Pirngadi Medan Demo
Polda Sumut mengklaim, pihaknya sudah menyita 13 sertifikat tanah dan 1 surat keterangan tanah milik tersangka dengan luas sekitar 13 hektare.
“Kemudian ada mobil yang kita sita. Termasuk di depan ada Rubicon, Expander, Pajero, L200, ada CRV. Ini semua akan kita sita untuk negara,” katanya, melansir Kabarmedan (jaringan Suara.com).
Selain itu, penyidik juga menyita uang dari dalam rekening Man Batak sebesar Rp 505.040.000, 4 unit rumah berukuran besar.
Man Batak memang dikenal sebagai salah satu bandar sabu-sabu terbesar di Labuhanbatu.
“Karena predikat crime-nya sudah ketemu, tindak pidana narkotika, maka kami terapkan UU TPPU. Kalau pelaku kita tembak mati, maka sah lah harta warisan untuk anak istri menjadi sah. Tetapi kita tidak lakukan itu, kita lakukan adalah TPPU. Kali ini Polda Sumut tidak laksanakan tradisi lama, tapi tradisi baru, miskinkan dia,” katanya.
Baca Juga: Besok Dilantik, Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan Hanya 2 Hari
Dalam keterangan yang dibagikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, selama Januari ada 29.93 kg sabu yang diamankan bersama 10 tersangka.
Sementara, Man Batak damankan Unit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Sumut bersama dua rekannya di pinggir jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau guanyinwang atau seberat 5 kg di dalam 1 tas ransel warha hitam di dalam mobil CRV.
Pada penangkapan pedua Rabu (13/1/2021), polisi menangkap pria berinisial AA yang kedapatan membawa 1 koper berisi 22 bungkus sabu dibungkus teh China guanyinwan seberat 22 kg.
Di penangkapan ketiga,B alias Tiar dan F alias Pai ditangkap di Jalan Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu pada Minggu (31/1/2021) pukul 18.00 WIB saat membawa 1 kg sabu di dalam 8 bungkus plastik hitam di dalam sepatu yang yang dibawa dari Makassar.
Kemudian yang terakhir, 4 orang laki-laki berinisial MSL, MS, MCB, dan MF ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu lantaran membawa sabu-sabu seberat 1.930 gram di dalam sepatu yang akan dibawa ke Surabaya.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dan penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun.
Selanjutnya, pasal 3 dan pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
-
Lowongan Kerja Host Live Olshop di Medan
-
Siapa Ryan van de Pavert? Pemain Keturunan Medan-Surabaya, Main di Ajax Amsterdam Bareng Anak Rafael van der Vaart
-
Striker Berdarah Medan Eligible Jadi Finisher Mematikan Timnas Indonesia, Dijamin Anti Gagal!
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra