Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 22 Januari 2021 | 07:23 WIB
DM diamankan Polsek Sei Beduk. (Foto: Batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial DM diamankan Polsek Sei Beduk atas laporan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2019 lalu.

Selama hampir dua tahun, korban terus merasa ketakutan foto dan video syurnya disebar DM lantaran masih dibawah umur. Ia baru mulau berani kembali membuka kasus ini setelag dua tahun.

Pada awal bertemu, keduanya belum akrab bahkan baru saja berkenalan. Namun, entah kenapa korban termakan rayuan sehingga mau diajak jalan-jalan oleh DM. Saat jalan tersebut, korban berkenalan dengan salah seorang teman DM berinisial W.

Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama pelaku jalan-jalan menuju Jembatan 1 Barelang.

Baca Juga: Video Mesum di Ruang Isolasi COVID-19 RSUD Dompu Diduga Diperankan Polisi

DM kemudian mengajak korban ke rumah salah satu temannya di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk.

"Jadi ketika dirumah rekan nya, pelaku sempat minum miras bersama rekannya," sebut Awal melansir BAtamnews (jaringan Suara.com), Kamis (21/1/2021).

Dalam kondisi setengah mabuk, pelaku mengajak korban ke dalam kamar untuk berhubungan layaknya suami istri. Tanpa diketahui korban, di dalam kamar ternyata sudah disediakan kamera yang merekam. 

DM ditangkap pada 14 Januari 2021 di rumahnya yang beralamat di Komplek Mutiara Hijau Blok C, Kelurahan Duriangkang.

Baca Juga: Gegara Semakin Religius, Wijaya Saputra Tak Akan Tinggalkan Gisel

Load More