SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Babel wajib menyertakan rapid test antigen.
Kebijakan ini diberlakukan untuk penumpang angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan mulai 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengatakan sehubungan dengan semakin meningkatnya pasien terkonfirmasi Covid-19 di Babel, maka perlu dilakukan upaya menimalisir penyebaran Covid -19.
Upaya tersebut yakni dengan mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Babel harus melampirkan hasil rapid tes antigen dengan status non reaktif.
"Mengingat angka yang terpapar di Provinsi Babel semakin tinggi jadi Kami melakukan pengetatan agar arus keluar masuk jadi lebih selektif,"ujar Gubernur Erzaldi dihubungi SuaraBatam.id,Minggu (19/12/2020).
Dikatakan Erzaldi langkah tersebut diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di negeri Serumpun Sebalai.
"Hal ini kita lakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dan kontraksi ekonomi yang juga terlalu terpuruk," terang mantan Bupati Bangka Tengah dua periode ini.
Selain itu, Erzaldi menegaskan bila Pemprov Babel juga melarang adanya acara pesta pergantian tahun karena tingkat penularan Civid-19 di Babel masih tergolong tinggi.
"Kami juga melarang kegiatan penyambutan tahun baru, tidak ada acara - acara yang berlebihan. Pembatasan juga di lakukan untuk kegiatan kemasyarakatan, kalau pun ada kegiatan protokol kesehatan harus di jalankan," pungkasnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bandara Sultan Hasanuddin Sedia Layanan Rapid Test Antigen
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI