SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Babel wajib menyertakan rapid test antigen.
Kebijakan ini diberlakukan untuk penumpang angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan mulai 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengatakan sehubungan dengan semakin meningkatnya pasien terkonfirmasi Covid-19 di Babel, maka perlu dilakukan upaya menimalisir penyebaran Covid -19.
Upaya tersebut yakni dengan mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Babel harus melampirkan hasil rapid tes antigen dengan status non reaktif.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bandara Sultan Hasanuddin Sedia Layanan Rapid Test Antigen
"Mengingat angka yang terpapar di Provinsi Babel semakin tinggi jadi Kami melakukan pengetatan agar arus keluar masuk jadi lebih selektif,"ujar Gubernur Erzaldi dihubungi SuaraBatam.id,Minggu (19/12/2020).
Dikatakan Erzaldi langkah tersebut diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di negeri Serumpun Sebalai.
"Hal ini kita lakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dan kontraksi ekonomi yang juga terlalu terpuruk," terang mantan Bupati Bangka Tengah dua periode ini.
Selain itu, Erzaldi menegaskan bila Pemprov Babel juga melarang adanya acara pesta pergantian tahun karena tingkat penularan Civid-19 di Babel masih tergolong tinggi.
"Kami juga melarang kegiatan penyambutan tahun baru, tidak ada acara - acara yang berlebihan. Pembatasan juga di lakukan untuk kegiatan kemasyarakatan, kalau pun ada kegiatan protokol kesehatan harus di jalankan," pungkasnya.
Baca Juga: Penumpang yang Tiba di Bandara Soetta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Berita Terkait
-
Pantai Pasir Padi, Persona Pantai Menghadap Laut Natuna di Pangkal Pinang
-
Rektor Unmuh Sebut 15 Persen Mahasiswa Babel Kesulitan Bayar Kuliah, Pertanda Ekonomi Makin Sulit?
-
Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bawa-bawa Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo
-
Tak Hanya Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Hakim Sebut Kasus Timah Bikin Rusak Ekosistem Lingkungan
-
Kecam Penembakan Warga di Semarang dan Bangka Belitung, KontraS: Polisi Telah Melakukan Pembunuhan di Luar Hukum
Terpopuler
- Gaji Kapolda Cuma Rp5 Jutaan, Kok Anaknya Bisa Habis Rp1,2 Miliar Sebulan?
- Ngaku Terima Royalti Rp50 Juta per Bulan dari Ari Lasso Tanpa Lewat WAMI, Ahmad Dhani Dicap Tak Sesuai Aturan
- Beli Pentol di Pinggir Jalan, Perilaku Selvi Ananda Dibandingkan Dengan Kades Viral
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
- Heboh Dugaan Penghapusan Bukti, Oky Pratama dan Reza Gladys Ternyata Lulusan Kampus yang Sama
Pilihan
-
PHK Massal Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken: Lebih dari 15 Ribu Buruh Terdampak
-
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia selama Bulan Ramadhan 2025
-
Elkan Baggott Tak Bela Timnas Indonesia, Netizen: Males Jadi Cadangan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 Resmi Kemenag: Seluruh Provinsi, Download di Sini!
-
Sambut Ramadan! Simak Jadwal Imsak dan Waktu Buka Puasa di Kaltim 1 Maret 2025
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan