SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Babel wajib menyertakan rapid test antigen.
Kebijakan ini diberlakukan untuk penumpang angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan mulai 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengatakan sehubungan dengan semakin meningkatnya pasien terkonfirmasi Covid-19 di Babel, maka perlu dilakukan upaya menimalisir penyebaran Covid -19.
Upaya tersebut yakni dengan mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Babel harus melampirkan hasil rapid tes antigen dengan status non reaktif.
"Mengingat angka yang terpapar di Provinsi Babel semakin tinggi jadi Kami melakukan pengetatan agar arus keluar masuk jadi lebih selektif,"ujar Gubernur Erzaldi dihubungi SuaraBatam.id,Minggu (19/12/2020).
Dikatakan Erzaldi langkah tersebut diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di negeri Serumpun Sebalai.
"Hal ini kita lakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dan kontraksi ekonomi yang juga terlalu terpuruk," terang mantan Bupati Bangka Tengah dua periode ini.
Selain itu, Erzaldi menegaskan bila Pemprov Babel juga melarang adanya acara pesta pergantian tahun karena tingkat penularan Civid-19 di Babel masih tergolong tinggi.
"Kami juga melarang kegiatan penyambutan tahun baru, tidak ada acara - acara yang berlebihan. Pembatasan juga di lakukan untuk kegiatan kemasyarakatan, kalau pun ada kegiatan protokol kesehatan harus di jalankan," pungkasnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bandara Sultan Hasanuddin Sedia Layanan Rapid Test Antigen
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas