SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Babel wajib menyertakan rapid test antigen.
Kebijakan ini diberlakukan untuk penumpang angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan mulai 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengatakan sehubungan dengan semakin meningkatnya pasien terkonfirmasi Covid-19 di Babel, maka perlu dilakukan upaya menimalisir penyebaran Covid -19.
Upaya tersebut yakni dengan mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Babel harus melampirkan hasil rapid tes antigen dengan status non reaktif.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bandara Sultan Hasanuddin Sedia Layanan Rapid Test Antigen
"Mengingat angka yang terpapar di Provinsi Babel semakin tinggi jadi Kami melakukan pengetatan agar arus keluar masuk jadi lebih selektif,"ujar Gubernur Erzaldi dihubungi SuaraBatam.id,Minggu (19/12/2020).
Dikatakan Erzaldi langkah tersebut diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di negeri Serumpun Sebalai.
"Hal ini kita lakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dan kontraksi ekonomi yang juga terlalu terpuruk," terang mantan Bupati Bangka Tengah dua periode ini.
Selain itu, Erzaldi menegaskan bila Pemprov Babel juga melarang adanya acara pesta pergantian tahun karena tingkat penularan Civid-19 di Babel masih tergolong tinggi.
"Kami juga melarang kegiatan penyambutan tahun baru, tidak ada acara - acara yang berlebihan. Pembatasan juga di lakukan untuk kegiatan kemasyarakatan, kalau pun ada kegiatan protokol kesehatan harus di jalankan," pungkasnya.
Baca Juga: Penumpang yang Tiba di Bandara Soetta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Berita Terkait
-
Pantai Pasir Padi, Persona Pantai Menghadap Laut Natuna di Pangkal Pinang
-
Rektor Unmuh Sebut 15 Persen Mahasiswa Babel Kesulitan Bayar Kuliah, Pertanda Ekonomi Makin Sulit?
-
Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bawa-bawa Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo
-
Tak Hanya Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Hakim Sebut Kasus Timah Bikin Rusak Ekosistem Lingkungan
-
Kecam Penembakan Warga di Semarang dan Bangka Belitung, KontraS: Polisi Telah Melakukan Pembunuhan di Luar Hukum
Terpopuler
- Oki Setiana Dewi Jawab Isu Dipoligami oleh Ory Virtrio
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer, Sahroni Nasdem: Saya Lemas
- Ketahui 11 Ciri-Ciri Skincare Mengandung Merkuri, Berkaca dari Kasus Mira Hayati
- Suzuki Thunder Terlahir Kembali, Kini Menjelma Jadi Motor Niaga
- Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
Pilihan
-
Breaking News! Kevin Diks Resmi Gabung ke Borussia Monchengladbach
-
Angpao Cashback BRImo Spesial Imlek! Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Beda Redmi Note 14 5G vs Redmi Note 14 4G, Jangan sampai Salah!
-
Izin Tambang untuk Kampus? Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim: Ide Menarik, Tapi...
-
Live di TikTok! Kebakaran di Jalan Jembatan 12 Pangkalpinang Gegerkan Warga
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI