Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 16 Desember 2020 | 19:49 WIB
Polisi mengevakuasi jasad korban penikaman di Batam, Heru (35) pada Jumat (11/12/2020) malam. (Foto: Yude/batamnews)

SuaraBatam.id - Polda Kepri terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan Heru (35), mandor bangunan yang tewas di dekat Pertokoan dan Pasar Permata Sadai Jaya, Bengkong Sadai, Batam

Saat ini, seorang anak buah korban berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. S diketahui jadi pelaku utama pembunuhan tersebut.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pembunuhan tersebut dikarenakan persoalan gaji yang belum dibayarkan oleh korban. Dimana pelaku merupakan anak buah korban sebagai buruh bangunan.

"Jadi awalnya tersangka ini meminta kekurangan gaji yang belum dibayarkan oleh korban. Alasannya karena akan dikirimkan ke kampung di Palembang," kata Ruslan di Mapolda Kepri, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Pembunuh Mandor Bangunan di Batam Diringkus Usai Terjun ke Laut

Pelaku sendiri sudah bekerja selama 1,5 bulan, dengan rincian pembayaran sekitar Rp120 ribu/hari. Namun baru dibayarkan oleh korban sekitar Rp1,2 juta.

Pelaku lantas menagih sisa pembayarannya kepada korban. Namun, saat pelaku menagih, korban tidak langsung membayarkan sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

"Karena kesal, pelaku langsung mengambil pisau di tempat kos atau tempat tinggalnya dan setelah itu melakukan penusukan kepada korban hingga tewas," katanya.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Pelaku ini sempat pulang mengambil pisau, sehingga di sana ada unsur rencana untuk melakukan pembenahan. Karena itu dia jerat pasal 340 KUHP," katanya.

Baca Juga: Pemkot Batam Gelar Event Sambut Tahun Baru, Ini Jadwalnya

Kontributor : Ahmad Rohmadi

Load More