SuaraBatam.id - Seorang suami tega membunuh istrinya dengan sadis. Si suami ini mencekik istrinya hingga tewas.
Bahkan mayat istrinya dibakar di tengah hutan, Lelaki itu bernama Jonathann Daval (36). Dia menganiaya istrinya, Alexia (29). Alexia dicekik, wajahnya dipukul, lalu membenturkan ke dinding hingga tewas.
Kejadian ini pada 2017. Jonathann pun dipenjara 25 tahun oleh pengadilan.
Menyadur The Sun, Senin (23/11/2020) Jonathann Daval (36) menganiaya istrinya yang bernama Alexia (29) dengan cara mencekik, memukul wajah, dan membenturkannya ke dinding hingga tewas pada 2017.
Jasad wanita 29 tahun tersebut kemudian dibakar di tengah oleh pelaku dan ditemukan di bawah pohon di dekat rumah mereka di Gray-la-Ville, Prancis.
Pria 36 tahun tersebut awalnya mengelak telah membunuh istrinya dan mengklaim dirinya sedang pergi joging ketika jasadnya ditemukan.
Jonathann bahkan ikut menangis pada saat konferensi pers bersama mertuanya. Dia juga memimpin salah satu acara yang diselenggarakan keluarga untuk memperingati ulang tahun Alexia.
Tiga bulan kemudian, pria yang bekerja sebagai IT tersebut mengaku telah membunuhnya dan mengaku telah memukulinya, membenturkan wajahnya ke dinding beton dan mencekiknya.
Terlepas dari pengakuan tersebut, dia membantah telah membakar jasad istrinya, namun akhirnya mengakuinya juga pada Juni 2019.
Baca Juga: Real Madrid Gigit Jari, Camavinga bakal Perpanjang Kontrak di Rennes
Jonathann sempat berbohong beberapa kali dan bahkan mencabut pengakuannya hingga menyalahkan saudara iparnya atas kasus pembunuhan tersebut.
Selama persidangan yang digelar pada hari Senin (23/11), hakim bertanya kepada Jonathann apakah dia mengaku sebagai satu-satunya orang yang terlibat dalam kematian istrinya. "Ya" jawab Jonathann dengan mimik muka yang hampir menangis.
Sebelum hukuman dijatuhkan pada hari Sabtu, dia masih sempat menemui mertuanya untuk meminta maaf atas perbuatannya. Dia tetap tidak berekspresi saat putusan hukuman penjara 25 tahun dibacakan.
"Ini adalah keputusan yang sangat bagus, persis seperti yang saya harapkan, di puncak penderitaan kami," ujar Isabelle Fouillot, ibu dari Alexia kepada wartawan dikutip dari The Sun.
"Itu akan memungkinkan kita untuk membuka lembaran baru." sambungnya.
Pengacara terdakwa, Ornella Spatafora, mengindikasikan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027