Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 14 November 2020 | 11:43 WIB
Dugaan pebakaran hutan secara sengaja oleh Perusahaan Sawit Korea Selatan di Papua (BBC News Indonesia)

SuaraBatam.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut mengomentari video pembukaan lahan yang diduga menggunakan api di konsesi sawit Papua, yang diekspos oleh Greenpeace beberapa waktu lalu.

“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jakarta Jumat (13/11/2020).

Ia justru mempertanyakan, mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun yang lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace?

“Seharusnya Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait saat itu,” tambahnya.

Baca Juga: KLHK: Populasi Komodo Terus Meningkat

Rasio menuturkan, Greenpeace seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu berasal pada 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang.

“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh  Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009,” tambahnya.

Apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, Rasio menyarankan agar segera dilaporkan kepada pihak terkait agar segera bisa ditindaklanjuti.

Pihaknya juga menegaskan, perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.

“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,” katanya.

Baca Juga: DPR Minta KLHK Tanggung Jawab, Jelaskan Proyek Jurassic Park di Pulau Rinca

Ia juga menyebut, hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya.

Load More