SuaraBatam.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas berinisial H dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial R yang bertugas di Kantor DPRD Anambas positif virus Corona (Covid-19).
Koordinator Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Anambas, Herianto mengkonfirmasi langsung hal ini pada Jumat (13/11/2020).
“Hari ini, pasien kasus 09 berinisial R, usia 52 tahun, warga Kampung Baru. Sementara pasien kasus 10 berinisial H, usia 50 tahun, Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah,” jelas Herianto.
Keduanya diketahui belum lama ini mengadakan perjalanan dinas ke Kota Batam. Saat iba di Tarempa, keduanya melakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.
Namun setelah beberapa hari pulang, keduanya mengaku tidak enak bada. Selanjutnya yang bersangkutan segera melakukan swab PCR di RSUD Tarempa dan hasilnya positif.
“Jadi jumlah keseluruhannya yang terpapar virus corona di Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 10 orang dan kondisinya sehat semua,” ucap Herianto, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Saat ini, kondisi pasien inisial H sudah diisolasi di rumah pribadi. Sementara, pasien R memiliki gejala pilek dirawat di Dive Resort bersama beberapa pasien terpapar Covid-19, di Kecamatan Siantan Timur.
Tenaga kesehatan juga sudah melakukan tracing kepada warga yang memiliki kontak cukup sering dengan kedua pasien tersebut. Beberapa diantaranya dinyatakan negatif, namun untuk hasil lebih lengkap belum dirilis.
Baca Juga: Dokter Top AS Sebut Pandemi Covid-19 Tak Akan Lama Lagi, Tapi...
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm