
SuaraBatam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggagalkan penyelundupan 33 Kg sabu di Perairan Nongsa, Batam, Senin (9/11/2020) malam.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka, S, I dan A.
Petugas BNNP Kepri sore itu mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba, yang diselundupkan dari Malaysia di Perairan Nongsa sore itu, sekitar 15.00 WIB.
Sejak Rabu (11/11/2020) sore, petugas keamanan terus melakukan pengintaian di perairan Pulau Putri. Berulah saat petang, petugas segera melakukan pengejaran saat melihat speed boat melintas dari Malaysia.
Baca Juga: Tiga Kurir Narkoba Sindikat 'Palugada' Dibekuk Polisi
“Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speed boatnya melaju,” ujar Richard di Kantor BNNP Kepri, Rabu (11/11/2020).
Para petugas lantas memutuskan untuk menghentikan speed boat itu dan melakukan penggeledahan, benar saja, ditemukan 33.000 gram sabu-sabu.
“Kemudian petugas mencoba melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, tapi hingga pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” ungkap Richard.
Petugas lantas melakukan penelusuran identitas tekong speed boat tersebut. Diketahui, pemiliknya adalah seorang nelayan asal Belakang Padang berinisial S (49).
Setelah melacaknya di daerah Batu besar, sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
Baca Juga: Pandemi, Siswa SMA Nganjuk Ini Bukannya Belajar di Rumah Malah Jualan Sabu
“Petugas berhasil menangkap kedua orang tersebut yang berinisial S dan A (46) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar,” kata Richard, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai dilakukan interogasi, S menuturkan ia minta dicarikan mesin speedboat kepada I (34) yang berprofesi sebagai karyawan PT beralamat di Belakang Padang.
“Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK, sekarang jadi DPO dan berada di Palembang,” ungkap Richard.
Richard menjelaskan, dalam penyelundupan ini, S dijanjikan upah oleh SK (DPO) Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang
Sedangkan kepada I, S menjanjikan Rp5 juta. Tapi yang diterima baru sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
-
Sebut Proyek Perusak Alam Tetap Berlanjut, Warga Pulau Pari: Penyegelan Cuma Gimik!
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Catatkan Prestasi Gemilang, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita Berkat BRI
-
Go Global, BRI Bawa UMKM Binaan Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan