SuaraBatam.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi pekerja seperti FSPMI, LEMSPSI, TSKSPI, LOMENIK dan SBS kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Selasa (10/11/2020).
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Panglima Garda Metal FSPMI menuturkan, massa mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan presiden RI Joko Widodo.
Selain itu, buruh juga menolak SK Gubernur Kepri Nomo: 1300 THN 2020 yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
"Tujuan utama yakni penolakan SK Gubernur terkait tidak menaikkan UMP 2021," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Berdasarkan laporan dari lapangan, hingga saat ini massa yang berkumpul di depan Gedung Graha Kepri masih menunggu kedatangan massa buruh dari berbagai wilayah lain yang ada di kota Batam untuk melakukan aksi unjuk rasa bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar