Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 04 November 2020 | 14:15 WIB
Dua residivis kasus curanmor diekspose di Mapolda Kepri, Rabu (4/11/2020). (Foto: Yude/batamnews)

SuaraBatam.id - Pernah mendekam di penjara tidak membuat dua orang residivis spesialis pencurian motor di Batam, Kepulauan Riau jera. Keduanya malah kembali diamankan polisi karena kedapatan berulang kali menggondol motor di kawasan perumahan. 

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, dua residivis yang diringkus tersebut masing-masing berinisial TT dan HS.

"Mereka kami tangkap di Top 100, Sagulung pada Minggu (25/10/2020) lalu," kata Ruslan, Selasa (3/11/2020) sore.

Keduanya berhasil diringkus usai maraknya laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor di kawasan perumahan di Batam.

Baca Juga: Modus Ngajak Jalan Ternyata Maling Motor, Pemuda Ini Dijebak Balik Pacarnya

“Setelah mendapat laporan, kami perintahkan kepada tin untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kasus pencurian motor," kata Ruslan, melansir batamnews (jaringan Suara.com).

Komplotan ini ditangkap saat hendak bertransaksi dua motor curian, yakni Suzuki Satria dan Honda CBR.  dari dua pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali 8 unit motor lainnya.

Kepada polisi, salah satu pelaku mengaku belajar membobol sepeda motor saat dipenjara.

“Waktu di penjara belajarnya,” kata HS.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kini bersiap kembali merasakan dinginnya lantai bui dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.d

Baca Juga: Kasus Pemacul Kepala Gadis di Batam Berlanjut, Polisi Temukan Titik Terang

Load More