Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 12:45 WIB
Aksi jambret terekam CCTV (Batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang remaja putri berinisial LP jadi korban penjambretan ketika sedang berjalan kaki di eputaran area perumahan Komplek Taman Puri, Karimun, Rabu (28/10/2020).

"Korban seorang gadis remaja, saat itu ia sedang jalan kaki di komplek perumahannya," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (30/10/2020).

Aksi penjambretan dengan pelaku PK (30) itu terekam kamera CCTV. Saat melakukan aksinya, PK menunggangi sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Pelaku juga diketahui sudah mengincar korban sebelum melakukan aksinya.

"Aksi pelaku terekam oleh CCTv yang ada dilokasi kejadian, dan merekam aksinya," ujar Adenan, melansir Batamnews.

Baca Juga: Uangnya untuk Servis Motor, Dua Pria Jambret HP dan Tusuk Remaja di Ciputat

Dalam CCTV yang viral, terlihat korban sedang berjalan kaki seorang diri. Tak lama, pelaku muncul dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang korban.

Saat tiba tepat d samping korban, pelaku dengan cepat merampas handphone korban yang dipegangnya di tangan kanan.

"Pelaku menggunakan sepeda motor, setelah merampas handphone korban ia langsung kabur," ucap Adenan.

Korban juga tampak berusaha minta tolong mengejar pelaku. Namun, karena pelaku menggunakan motor ia dengan cepat melarikan diri. Korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Menerima lapora,  Tim Bison Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan. Sekira 7 jam dari kejadian, identitas pelaku telah diketahui. Pria 30 tahun tersebut tak berkutik ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan.

Baca Juga: Tak Disangka, Ini Alasan Kedua Pelaku Jambret HP dan Tusuk Bocah di Bintaro

Polisi juga menyita sejumlah barang berupa handphone milik korban, dan sepeda motor Honda Scoopy BP 2215 PD yang digunakan saat melakukan aksinya.

"Pelaku mengaku bahwa ia terpakasa melakukan hal tersebut, alasan karena desakan ekonomi," ujar Adenan.

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Karimun. Atas perbuatannya ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Load More