Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:37 WIB
Ilustrasi sabu. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraBatam.id - Seorang pria, Black diberikan ongkos Rp 10 juta untuk membawa narkoba dari Malaysia. Dia pun ditangkap di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Karimun setelah baru saja datang dari Malaysia.

Black ditangkap membawa sebuah tas hitam dari Malaysia. Begitu dibuka, isi tasnya 2 kilogram sabu.

Lelaki bernama asli berinisial Sn itu berusia 32 tahun.

Sabu itu dibawa dari Malaysia untuk diselundupkan ke Tanjungbatu, Kundur, Karimun.

Baca Juga: Black Ditangkap Bawa Tas Hitam dari Malaysia ke Karimun, Isinya Mengejutkan

Ilustrasi sabu dan ekstasi

Kronologi penangkapan terhadap Black, berawal dari informasi yang diterima Tim Panter, dan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa ada seorang pria yang akan membawa narkotika diduga sabu dari Pelabuhan KPK Karimun menuju Tanjungbatu.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan setelah tim Panter mendapat informasi keberadaan barang tersebut.

"Tim Panter Satnarkoba berhasil mengungkap narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2.145,19 gram atau 2 kilogram lebih," kata Adenan di Polres Karimun, Senin (19/10/2020).

Ilustrasi sabu (Foto: Arry Saputra)

Setelah dilakukan penangkapan, Black mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu itu berasal dari Malaysia.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Artis Jendela SMP RR karena Pakai Narkoba

Hanya saja, dia tidak mengetahui orang yang membawa atau mengirim barang tersebut sampai ke Karimun.

"Yang bersangkutan ini berkomunikasi lewat ponsel, dari pengakuannnya barang dari Malaysia," ujar Kapolres.

Black merupakan seorang kurir dan juga pengguna narkoba.

Dia melakukan hal tersebut mengaku tergiur dengan upah yang diberikan.

Ilustrasi sabu. ANTARA/HO-BNN

Untuk satu kali pengiriman hingga ke Tanjungbatu, Black mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

"Satu kali, diupah Rp 10 juta, dia juga telah menerima uang muka sebesar Rp 2 juta," ujar Adenan.

Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.

Black dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Load More