SuaraBatam.id - Sebanyak dua orang dari serikat pekerja yang turut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Kepri dinyatakan reaktif Covid-19. Keduanya reaktif usai dilakukan rapid test dan saat ini telah dikarantina di RSKI Covid-19 Pulau Galang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Mochammad Bisri mengatakan, karantina keduanya ke RSKI atas keinginan sendiri, dengan alasan di Tanjungpinang jauh dari keluarga.
Evakuasi dari RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, imbuh Bisri, dilakukan pada Kamis (8/10/2020) sore dengan prosedur protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang sangat ketat.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus corona kepada petugas medis dan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kepri, bila kedua orang ini positif Covid-19.
Baca Juga: Demonstran Rusuh di Malang dan Surabaya yang Ditangkap Jadi 634 Orang
"Kita gunakan ambulans dari RSUD Raja Ahmad Tabib ke pelabuhan. Dilanjutkan menggunakan kapal ke RSKI Galang," ujar Bisri, melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Jumat (9/10/2020).
Dua pasien tersebut, ujar Bisri, akan menjalani tes swab di RSKI Galang dan langsung diisolasi guna lebih memudahkan prosesnya.
"Kita isolasi di RSKI Galang, dan itu atas permintaan keduannya dengan alasa lebih dekat dengan keluarga, sebab bila diisolasi di Tanjungpinang susah untuk komunikasi dengan keluarganya," ujar Bisri lagi.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kepri TS Arif Fadillah juga mengingatkan, agar masyarakat tidak lengah dan senantiasa patuh dengan protokol kesehatan. Termasuk menghindari kerumunan, terlebih dengan masa yang banyak dan padat.
"Kita semua sedang fokus melawan pandemi Covid-19. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat merupakan salah satu upaya melawan wabah ini. Sama sama membantu dengan patuh protokol kesehatan," kata Arif.
Baca Juga: Viral Perempuan Ancam Lapor Istri Sah Anggota DPR karena UU Cipta Kerja
"Kalau sudah ada yang reaktif tentu akan ditangani Gugus Tugas untuk ditindaklanjuti. Dengan melakukan swab untuk memastikan pemutusan mata rantai sebaran wabah ini," kata Arif.
Menurut Arif, setiap masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun dalam kondisi pandemi ini, ada baiknya penyampaian aspirasi tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kita saling menjaga satu dengan yang lain. Semoga mereka yang rapid tesnya reaktif, hasil swabnya negatif,” pungkas Arif.
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024