SuaraBatam.id - Omnibus Law Cipta Kerja mempunyai cara perhitungan sendiri pesangon PHK. Perhitungan besaran pesangon PHK Terbaru di Omnibus Law Cipta Kerja cukup menjadi sorotan setelah Undang-Undang tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020).
Sebelum disahkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini memang telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk serikat buruh, mahasiswa, maupun masyarakat sipil.
Pasalnya, dalam rancangan Undang-Undang tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon.
Banyak pihak yang menilai aturan besaran pesangon terbaru yang diatur dalam UU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.
Baca Juga: Gulingkan Mobil Polisi, Massa Tolak UU Cipta Kerja Dihujani Gas Air Mata
Berbeda dari aturan yang ada di UU Ketenagakerjaan, dalam UU Cipta Kerja, pasal mengenai pesangon tambahan yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi justru dihapus.
Untuk melihat perhitungan besaran pesangon terbaru di UU Cipta Kerja selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Ketentuan Pemberian Uang Pesangon
Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, pemberian uang pesangon diberikan paling banyak sesuai ketentuan berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan.
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Ketentuan Pemberian Uang Penghargaan
Baca Juga: Berlindung di Kampung Warga, Massa Aksi Dekat Istana Ditembaki Gas Air Mata
Sementara itu, uang penghargaan masa kerja diberikan paling banyak sesuai ketentuan berikut:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Dasar Perhitungan Uang Pesangon
Dalam Pasal 157 UU Cipta Kerja dijelaskan pula bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Lebih lanjut, dalam hal penghasilan pekerja/buruh yang dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikali upah sehari.
Sementara itu, dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
Sedangkan, apabila upah sebulan yang dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
Unemployment Benefit
Terkait penyusutan besaran pesangon, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang dianggap lebih menjamin keberlangsungan pekerja.
Unemployment benefit ini merupakan program bantuan yang ditujukan untuk para pekerja yang terkena PHK.
Bantuan ini berupa uang tunai dan pelatihan yang mulai diperkenalkan pemerintah sejak akhir 2019 lalu.
Demikian perhitungan besaran pesangon PHK terbaru di UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
-
Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan
-
Diduga Imbas Tolak PSN, Permukiman Warga Rempang Batam Diserang: Ada Terkena Panah hingga Patah Tulang
-
Lowongan Kerja Petugas Kebersihan di Spa
Tag
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Danantara Mandek, Erick Thohir: Tunggu Saja!
-
Review We Are Cooking: Taste of Life, Game Simulasi Koki yang Menantang
-
Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
Terkini
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal