SuaraBatam.id - Omnibus Law Cipta Kerja mempunyai cara perhitungan sendiri pesangon PHK. Perhitungan besaran pesangon PHK Terbaru di Omnibus Law Cipta Kerja cukup menjadi sorotan setelah Undang-Undang tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020).
Sebelum disahkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini memang telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk serikat buruh, mahasiswa, maupun masyarakat sipil.
Pasalnya, dalam rancangan Undang-Undang tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon.
Banyak pihak yang menilai aturan besaran pesangon terbaru yang diatur dalam UU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.
Berbeda dari aturan yang ada di UU Ketenagakerjaan, dalam UU Cipta Kerja, pasal mengenai pesangon tambahan yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi justru dihapus.
Untuk melihat perhitungan besaran pesangon terbaru di UU Cipta Kerja selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Ketentuan Pemberian Uang Pesangon
Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, pemberian uang pesangon diberikan paling banyak sesuai ketentuan berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan.
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Ketentuan Pemberian Uang Penghargaan
Baca Juga: Gulingkan Mobil Polisi, Massa Tolak UU Cipta Kerja Dihujani Gas Air Mata
Sementara itu, uang penghargaan masa kerja diberikan paling banyak sesuai ketentuan berikut:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Dasar Perhitungan Uang Pesangon
Dalam Pasal 157 UU Cipta Kerja dijelaskan pula bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Lebih lanjut, dalam hal penghasilan pekerja/buruh yang dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikali upah sehari.
Sementara itu, dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
Sedangkan, apabila upah sebulan yang dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
Berita Terkait
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang