SuaraBatam.id - Omnibus Law Cipta Kerja mempunyai cara perhitungan sendiri pesangon PHK. Perhitungan besaran pesangon PHK Terbaru di Omnibus Law Cipta Kerja cukup menjadi sorotan setelah Undang-Undang tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020).
Sebelum disahkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini memang telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk serikat buruh, mahasiswa, maupun masyarakat sipil.
Pasalnya, dalam rancangan Undang-Undang tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon.
Banyak pihak yang menilai aturan besaran pesangon terbaru yang diatur dalam UU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.
Berbeda dari aturan yang ada di UU Ketenagakerjaan, dalam UU Cipta Kerja, pasal mengenai pesangon tambahan yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi justru dihapus.
Untuk melihat perhitungan besaran pesangon terbaru di UU Cipta Kerja selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Ketentuan Pemberian Uang Pesangon
Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, pemberian uang pesangon diberikan paling banyak sesuai ketentuan berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan.
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Ketentuan Pemberian Uang Penghargaan
Baca Juga: Gulingkan Mobil Polisi, Massa Tolak UU Cipta Kerja Dihujani Gas Air Mata
Sementara itu, uang penghargaan masa kerja diberikan paling banyak sesuai ketentuan berikut:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Dasar Perhitungan Uang Pesangon
Dalam Pasal 157 UU Cipta Kerja dijelaskan pula bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Lebih lanjut, dalam hal penghasilan pekerja/buruh yang dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikali upah sehari.
Sementara itu, dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
Sedangkan, apabila upah sebulan yang dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
Berita Terkait
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm