Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:05 WIB
MD ditangkap Polisi karena memperkosa penyandang disabilitas kecamatan Angsana (foto: Dok Satreskrim Polres Pandeglang)

SuaraBatam.id - Seorang kakek di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang berinisial MD (60) terpaksa berurusan dengan hukum karena kedapatan memperkosa tetangganya sendiri.

Merujuk pada keterangan polisi, pelaku memperkosa JD (40) lantaran tidak kuat menahan nafsu saat melihat korban yang mmerupakan penyandang disabilitas saat berada di kebun. Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar, juga menuturkan, pelaku sudah berkeluarga.

"Status korban perawan, gak pernah nikah pelakunya masih punya istri," kata Nandar di Pandeglang, Rabu (7/10/2020).

Ia menyebut, pelaku dan korban merupakan tetangga satu desa. Sedangkan peristiwa pemerkosaan terjadi di sebuah kebun di Kecamatan Angsana pada 12 September 2020 lalu.

Baca Juga: Miris! 2 Gadis Rela Layani Kakek 70 Tahun Demi Bayar Sewa Motor Rp 600 Ribu

Pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian pada Selasa (6/10/2020) kemarin.  Motif pelaku melakukan perbuatan yang tak senonoh lantaran pelaku tidak kuat menahan nafsu birahinya saat saat melihat korban di kebun dalam keadaan sepi. 

"Alasan pelaku karen tidak kuat menahan nafsunya karena suasana di kebun sepi," terangnya.

Guna penyelidikan, saat ini pelaku sudah ditahan di kantor polisi. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pemerkosaan sebagaimana di maksud dalam pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual dari penyandang disabilitas di Pandeglang. Sebelumnya, rentetan kejahatan seksual dengan korban penyandang disabilitas terus terjadi di kota ini.

Baca Juga: Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol

Load More