Polisi pun akhirnya menemukan fakta sesungguhnya.
Sang mantan mengaku saat kejadian tersebut ia sedang berada di rumah. Hal tersebut berdasarkan pengakuan saudara-saudaranya yakni Rafel.
Rafael mengatakan bahwa saudaranya tersebut tidur dan tidak melakukan perbuatan keji tersebut. Sang ibu pun sedih karena sang putra masuk penjara.
Kejadian ini terjadi pada awal 2016 lalu, akan tetapi sidangnya baru terealisasi pada awal 2020 lalu. Hasil sidang pun baru keluar beberapa hari lalu.
Dalam persidangan tersebut, Vanessa terbukti bersalah atas dua dakwaan. Ia pun teancam hukumna penjara selama 10 tahun.
Sebelum hasil sidang diumumkan, pengacara Vanessa Gesto yakni Emilia Esteban pun meninggalkannya. Emilia mengetahui kalau kliennya berbohong kepadanya.
Akibat tindakannya, Vanessa dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan delapan bulan yang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut negara.
Ia juga harus membayar kompensasi kepada Rico 25.000 euro atau sekira Rp 436,6 juta.
Baca Juga: Kisah Korban Penculikan yang Lolos dari Maut Berkat Konsol Game PS4
Berita Terkait
-
'Adik Dibawa Ibu-ibu Jahat', Jerit Pilu Bocah Korban Penculikan di Jakbar yang Ditinggal di Jalanan
-
Mencekam, 60 Jemaah Masjid Diculik Saat Salat, Dibawa Masuk ke Hutan
-
Ulasan The Kidnapping Day: Menemukan Makna Keluarga dari Kisah Penculikan
-
Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen