Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 14 Juli 2020 | 15:33 WIB
Ilustrasi uang (shutterstock)

SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial RS ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pekanbaru lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Uang yang dicetak dengan kertas HVS tersebut digunakan tersangka untuk membayar kencan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel.

Disampaikan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan di Pekanbaru, tersangka memesan PSK dengan tarif Rp850 ribu tersebut melalui aplikasi pesan singkat.

"Setelah berkencan, tersangka membayar sebesar Rp850 ribu dengan menggunakan uang palsu," ungkapnya, melansir Riauonline.co.id.

Kepolisian meringkus pelaku pada Minggu (12/7/2020) lalu. Penangkapan itu dilakukan usai Polsek Pekanbaru menerima laporan setelah wanita yang sempat berkencan dengannya mengaku curiga uang yang diberikan berbeda dengan biasanya.

Baca Juga: Nomor HP Ketua DPD Golkar Kepri Diduga Dikloning, Pesannya Black Campaign

Saat transaksi, perempuan tersebut mengaku tidak menaruh curiga sama sekali. Namun, setibanya di rumah lembaran uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu ternyata berwarna buram

"Setelah diterawang dan di raba, dipastikan itu uang palsu," ujarnya.

Setelah tahu ditipu, perempuan tersebut lantas melaporkan kejadian yang menmpanya ke Polsek Pekanbaru. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka melalui nomor ponsel yang digunakan saat keduanya transaksi.

Pada polisi tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari salah seorang rekannya berinisial R. Dari keterangan tersangka, polisi juga menyimpulkan bahwa R merupakan pencetak sekaligus yang mengedarkan uang palsu. Saat ini R sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Stevie juga berpesan kepada masyarakata agar senantiasa waspada dan memastikan uang pemberian orang lain merupakan uang asli.

Baca Juga: Tembus 1 Juta Subscriber, Ustaz Abdul Somad: Terima kasih Lovers dan Haters

"Tolong diperhatikan betul bentuk uang itu dengan dilihat, diterawang dan diraba," pungkasnya.

Load More