Apindo: Pengambilan Dua Kali Sampel PCR di Pelabuhan Internasional Batam Tak Masuk Akal dan Beratkan Penumpang

Hal itu juga disayangkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

Eliza Gusmeri
Senin, 04 April 2022 | 12:30 WIB
Apindo: Pengambilan Dua Kali Sampel PCR di Pelabuhan Internasional Batam Tak Masuk Akal dan Beratkan Penumpang
Suasana bagian tiket di Pelabuhan Internasional Batam Center (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Para pelaku perjalanan dari Singapura terutama pelaku perjalanan bisnis, menyebutkan aturan PCR di pintu masuk Pelabuhan Internasional Batam, sangat memberatkan baik dari sisi biaya dan juga waktu.

Hal itu juga disayangkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

"Selain itu, aturan dua kali PCR di pintu masuk ini sangat tidak nyaman, karena dua kali sampel diambil. Sudah diambil sampel di Singapura, tiba di Pelabuhan wajib kembali diambil sampel," jelas dia.

Menurutnya, aturan pengambilan sampel ulang di area pintu masuk Batam ini, sangat tidak masuk akal mengingat waktu perjalanan antara Singapura - Batam, yang hanya memakan waktu maksimal 45 menit.

Baca Juga:Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Wajib PCR-Antigen Meski Sudah Vaksin 2 Kali

Selain itu, dengan surat keterangan PCR yang dikeluarkan oleh Singapura, maka kemungkinan terpapar Covid-19 selama perjalanan sangat kecil terjadi, mengingat seluruh penumpang kapal telah mengantongi hasil tes PCR.

"Selama 45 menit, penumpang adalah mereka yang telah dinyatakan negatif. Tidak ada tercampur, dan tidak ada transit selama perjalanan laut Singapura-Batam. Untuk itu, kenapa harus PCR ulang di Pelabuhan lagi," tanyanya.

Untuk itu, Rafki menyarankan agar saat ini Pemerintah dapat memberikan kelonggaran syarat perjalanan laut dengan rute Singapura-Batam.

Untuk diketahui, saat ini otoritas Singapura bahkan telah memberikan kelonggaran baru, yaitu pendatang cukup membawa surat Antigen apabila telah menerima dua kali dosis vaksin.

"Seharusnya kita menerapkan kelonggaran yang sama dengan Singapura. Khusus Batam saja apabila hal ini bisa dilakukan, tentu akan sangat membantu sektor pelaku pariwisata yang dua tahun ini sudah tertidur," ungkapnya.

Baca Juga:Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik: Sudah Booster Tak Perlu PCR dan Antigen

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survailance Epidemiologi KKP Batam Romer Simanungkalit mengungkapkan pihaknya saat ini hanya menerapkan aturan yang tertuang dalam SE Kasatgas Nomor 15 Tahun 2022.

Selain itu menurutnya, status pandemi yang saat ini masih diterapkan oleh Pemerintah Pusat, menjadi salah satu alasan aturan PCR di pintu masuk pelabuhan masih berlaku.

"Berbeda dengan Singapura yang sudah menetapkan status endemik. Namun hal itu adalah kewenangan pusat, kita disini hanya menjalankan aturan saja mas," ungkapnya saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

Namun Romer juga menegaskan, sesuai aturan yang tertuang pada SE 15/2022, para pelaku perjalanan luar negeri kini sudah tidak memerlukan karantina apabila sudah melakukan PCR ulang di tiap pintu masuk Indonesia.

"Salah satu kelonggaran yang sudah diatur oleh Pemerintah, adalah penghapusan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri," tuturnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini